Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tapanuli Utara mendesak hakim agar pelaku pencabulan berinisial SMN (43), guru ASN SDN 173297 Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, segera ditahan di Rumah Tahanan Negara Tarutung dan tidak lagi dibiarkan menjadi tahanan rumah.

"Kita mendesak diterapkannya status tahanan rutan untuk terdakwa karena proses sidang sudah berlangsung," terang Fendiv Lumbantobing, Ketua KPAID Taput, Selasa (21/5).

Menurutnya, penerapan status tahanan rumah bagi terdakwa dinilai sangat menghambat proses pemulihan psikologis para korban yang tengah diupayakan pihaknya.

"Segera, KPAID bersama Pemkab Taput akan mengupayakan pemulihan psikologis para korban. Namun, jika begini adanya, di tengah proses sidang yang sudah berlangsung terdakwa masih menjalani tahanan rumah, hal ini sangat layak dipertanyakan," sebutnya.

Ditegaskan, selain desakan penerapan status tahanan rutan, pihaknya juga mengimbau agar hukuman maksimal diterapkan kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Guru cabul di Taput dituntut 12 tahun penjara

"Mengingat pelaku adalah seorang pendidik, sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak, maka hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara," imbuhnya. 

Dalam penyampaian desakannya, Komisioner KPAID Taput bersama orang tua korban menggelar aksi di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tarutung dengan memampangkan poster penolakan penerapan tahanan rumah terhadap terdakwa SMN, serta desakan agar terdakwa segera dipecat dari status ASN. 

Hendra Utama Sutardodo Sipayung, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mengungkapkan, saat ini terdakwa merupakan tahanan rumah atas permintaan istri terdakwa kepada pengadilan. 

"Namun, ini baru saja kita mendengarkan tuntutan jaksa atas terdakwa adalah 12 tahun penjara. Kemungkinan untuk melakukan penahanan atas terdakwa sebelum agenda putusan akan dimusyawarahkan oleh majelis," jelasnya. 

Hendra yang juga Ketua PN Tarutung menyebutkan terdakwa menjadi tahanan rumah atas permintaan istrinya.

Menurut catatan dalam proses pengadilan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan atas tujuh orang anak di bawah umur, masing-masing berinsial MS (12), KAS (13), RLS (13), MSS (14), RS (11), AS (11) dan GS (13), yang keseluruhannya merupakan warga Desa Sitabotabo Toruan, Siborongborong. 
 

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019