Tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada hari raya Idul Fitri 2019 dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena uang tunjangan untuk lebaran tersebut hanya diberikan untuk abdi negara berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Seperti tahun-tahun sebelumnya para honorer tidak mendapat THR saat lebaran Idul Fitri," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu, AM Hanafi di Baturaja, Sabtu.
Dia menjelaskan, uang bonus tahunan diluar gaji tersebut hanya diberikan untuk PNS karena tidak ada dasar hukum yang mengatur untuk pemberian THR bagi tenaga honorer.
"Sebenarnya pemerintah daerah sangat prihatin, namun apa boleh buat kami hanya menjalankan aturan," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 tahun 2019 tentang pembayaran THR hanya akan dibayarkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga pensiunan PNS.
"Mengacu pada PP Nomor 35 dan 36 tahun 2019 tersebut, THR hanya diberikan kepada seluruh PNS mulai dari kepala daerah dan jajarannya serta pensiunan PNS. Bahkan, menurut informasi lebaran tahun ini juga dibayarkan untuk anggota DPRD," jelas dia.
Dia mengemukakan, besaran tunjangan yang akan diterima setiap pegawai tersebut yaitu sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
"THR ini biasaya dibayarkan sepekan menjelang hari raya Idul Fitri untuk membantu memenuhi kebutuhan lebaran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Seperti tahun-tahun sebelumnya para honorer tidak mendapat THR saat lebaran Idul Fitri," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu, AM Hanafi di Baturaja, Sabtu.
Dia menjelaskan, uang bonus tahunan diluar gaji tersebut hanya diberikan untuk PNS karena tidak ada dasar hukum yang mengatur untuk pemberian THR bagi tenaga honorer.
"Sebenarnya pemerintah daerah sangat prihatin, namun apa boleh buat kami hanya menjalankan aturan," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 tahun 2019 tentang pembayaran THR hanya akan dibayarkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga pensiunan PNS.
"Mengacu pada PP Nomor 35 dan 36 tahun 2019 tersebut, THR hanya diberikan kepada seluruh PNS mulai dari kepala daerah dan jajarannya serta pensiunan PNS. Bahkan, menurut informasi lebaran tahun ini juga dibayarkan untuk anggota DPRD," jelas dia.
Dia mengemukakan, besaran tunjangan yang akan diterima setiap pegawai tersebut yaitu sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
"THR ini biasaya dibayarkan sepekan menjelang hari raya Idul Fitri untuk membantu memenuhi kebutuhan lebaran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019