Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara kembali menunda pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi yang sedianya diselenggarakan Rabu (15/5), menjadi Kamis (16/5).
Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni di Medan, Rabu, mengatakan pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 terpaksa diundur karena rekapitulasi pada dua daerah tersisa yakni Kabupaten Deliserdang dan rekapitulasi pada satu kecamatan di Nias Selatan belum selesai.
"Kita skor plenonya sampai Kamis tanggal 16 Mei 2019," katanya.
Yulhasni menjelaskan, rekapitulasi di tingkat KPU Deliserdang hingga saat ini masih menyisakan 1 kecamatan yakni Kecamatan Percut Sei Tuan.
Jumlah TPS yang mencapai 1.109 pada kecamatan tersebut membuat petugas PPK kewalahan menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu.
Sementara, rekapitulasi tingkat KPU Nias Selatan pada 1 kecamatan juga belum selesai dilakukan seperti yang direkomendasikan oleh Bawaslu Sumut.
"Jadi, kita berharap semoga keduanya cepat selesai agar pleno dapat dilanjutkan besok," ujarnya.
Mundurnya jadwal rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara ini menurut Yulhasni juga atas atensi dari KPU RI yang mengeluarkan surat edaran terbaru yang berisi tentang perpanjangan masa rekapitulasi tingkat KPU provinsi hingga 18 Mei 2019 mendatang.
"Surat edarannya kami terima tadi malam," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni di Medan, Rabu, mengatakan pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 terpaksa diundur karena rekapitulasi pada dua daerah tersisa yakni Kabupaten Deliserdang dan rekapitulasi pada satu kecamatan di Nias Selatan belum selesai.
"Kita skor plenonya sampai Kamis tanggal 16 Mei 2019," katanya.
Yulhasni menjelaskan, rekapitulasi di tingkat KPU Deliserdang hingga saat ini masih menyisakan 1 kecamatan yakni Kecamatan Percut Sei Tuan.
Jumlah TPS yang mencapai 1.109 pada kecamatan tersebut membuat petugas PPK kewalahan menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu.
Sementara, rekapitulasi tingkat KPU Nias Selatan pada 1 kecamatan juga belum selesai dilakukan seperti yang direkomendasikan oleh Bawaslu Sumut.
"Jadi, kita berharap semoga keduanya cepat selesai agar pleno dapat dilanjutkan besok," ujarnya.
Mundurnya jadwal rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara ini menurut Yulhasni juga atas atensi dari KPU RI yang mengeluarkan surat edaran terbaru yang berisi tentang perpanjangan masa rekapitulasi tingkat KPU provinsi hingga 18 Mei 2019 mendatang.
"Surat edarannya kami terima tadi malam," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019