Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi bagi sembilan kepala daerah baru di Sumatera Utara.
"Guna menjaga keberlanjutan program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan di Sumatera Utara, KPK melaksanakan kegiatan penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi bagi sembilan kepala daerah baru di Sumatera Utara termasuk Gubernur Edy Rahmayadi disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa.
Program tersebut meliputi sembilan sektor yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dana desa, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan sektor strategis.
"Pada sektor optimalisasi pendapatan dan manajemen aset daerah, KPK mendorong seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Sumut," ucap Febri.
Perjanjian kerja sama iu meliputi sertifikasi tanah pemerintah dalam rangka mendorong penertiban aset pemda terutama tanah, koneksi "host to host" Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan penggunaan data bersama zonasi nilai tanah dalam konteks optimalisasi pendapatan asli daerah kabupaten/kota.
"Sementara perjanjian kerja sama antara pemda dengan Bank Sumut menjadi dasar untuk implementasi aplikasi alat rekam data transaksi secara 'online' wajib pungut pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan yang dapat dipantau secara 'real time' agar penetapan pajak lebih akuntabel dan mencegah terjadinya 'fraud' pada penerimaan pajak daerah," tuturnya.
Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Pematangsiantar penjadi "pilot project" dalam implementasi kerja sama tersebut.
Selain kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan terintegrasi di Sumatera Utara, KPK juga melakukan beberapa kegiatan, yaitu rapat koordinasi Komite Advokasi Daerah yang melibatkan sektor swasta dan unsur instansi pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi, rapat implementasi pendidikan antikorupsi yang dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama se-Sumatera Utara.
Selanjutnya, bimbingan teknis "Monitoring Center for Prevention" (MCP) kepada para admin MCP Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara.
"Kegiatan bimbingan teknis MCP untuk meningkatkan pemahaman admin MCP terkait dengan indikator dan 'upload evidence' pada aplikasi MCP," ujar Febri.
Kemudian, kata Febri, rapat penyelesaian aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di Kelurahan Gang Buntu Kota Medan (Mall Center Point). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pemerintah Kota Medan dan BPN.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Guna menjaga keberlanjutan program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan di Sumatera Utara, KPK melaksanakan kegiatan penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi bagi sembilan kepala daerah baru di Sumatera Utara termasuk Gubernur Edy Rahmayadi disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa.
Program tersebut meliputi sembilan sektor yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dana desa, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan sektor strategis.
"Pada sektor optimalisasi pendapatan dan manajemen aset daerah, KPK mendorong seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Sumut," ucap Febri.
Perjanjian kerja sama iu meliputi sertifikasi tanah pemerintah dalam rangka mendorong penertiban aset pemda terutama tanah, koneksi "host to host" Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan penggunaan data bersama zonasi nilai tanah dalam konteks optimalisasi pendapatan asli daerah kabupaten/kota.
"Sementara perjanjian kerja sama antara pemda dengan Bank Sumut menjadi dasar untuk implementasi aplikasi alat rekam data transaksi secara 'online' wajib pungut pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan yang dapat dipantau secara 'real time' agar penetapan pajak lebih akuntabel dan mencegah terjadinya 'fraud' pada penerimaan pajak daerah," tuturnya.
Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Pematangsiantar penjadi "pilot project" dalam implementasi kerja sama tersebut.
Selain kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan terintegrasi di Sumatera Utara, KPK juga melakukan beberapa kegiatan, yaitu rapat koordinasi Komite Advokasi Daerah yang melibatkan sektor swasta dan unsur instansi pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi, rapat implementasi pendidikan antikorupsi yang dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama se-Sumatera Utara.
Selanjutnya, bimbingan teknis "Monitoring Center for Prevention" (MCP) kepada para admin MCP Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara.
"Kegiatan bimbingan teknis MCP untuk meningkatkan pemahaman admin MCP terkait dengan indikator dan 'upload evidence' pada aplikasi MCP," ujar Febri.
Kemudian, kata Febri, rapat penyelesaian aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di Kelurahan Gang Buntu Kota Medan (Mall Center Point). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pemerintah Kota Medan dan BPN.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019