Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut dua orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 selama 6 tahun penjara dan 3 orang lagi rekannya dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap berupa "uang ketok" dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Kelima orang tersebut adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi PPP DTM Abul Hasan Maturidi, anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi Golkar Biller Pasaribu, anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi Gerindra Richard Eddy Marsaut Lingga dan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Syafrida Fitrie serta Rhamianna Delima Pulungan.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 DTM Abul Hasan Maturidi, terdakwa 2 Biller Pasaribu, terdakwa 3 Richard Eddy Marsaut Lingga selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa IV Syafrida Fitrie dan terdakwa V Rahmianna Delima Pulungan dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK M Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kelima orang terdakwa terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumuatera Utara 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho dengan besaran bervariasi yaitu DTM Abul Hasan Maturidi menerima sejumlah Rp547,5 juta; Biller Pasaribu menerima sejumlah Rp467,5 juta; Richard Eddy Marsaut Lingga menerima senilai Rp527,5 juta; Syafrida Fitrie menerima sejumlah Rp647,5 juta; Rhamianna Delima Pulungan menerima senilai Rp527,5 juta.
Kelimanya juga dituntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti yaitu kepada DTM Abul Hasan Maturidi membayar sejumlah Rp547,5 juta; Biller Pasaribu membayar sejumlah Rp222,5 juta; Richard Eddy Marsaut Lingga membayar sejumlah Rp320,5 juta; Syafrida Fitrie membayar sejumlah Rp647,5 juta; Rhamianna Delima Pulungan membayar sejumlah Rp527,5 juta.
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun untuk terdakwa I, selama 6 bulan untuk terdakwa II, selama 6 bulan untuk terdakwa III, selama 2 tahun untuk terdakwa IV, dan selama 2 tahun untuk terdakwa V," ungkap jaksa.
JPU KPK pun meminta pencabutan hak politik ketujuh terdakwa.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya dan selama 5 tahun untuk terdakwa IV dan terdakwa V," tambah jaksa.
Uang suap itu digunakan untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012. Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaluddin Harahap meminta kompensasi yang disebut "uang ketok" kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis sebesar Rp1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut.
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta "uang ketok" sebesar Rp2,55 miliar.
Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai Rp1 triliun tapi Gatot menolaknya sehingga disepakati penggantiannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut.
Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta Rp200 juta per anggota. Permintaan itu disanggupi dan akan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut TA 2015 disetujui DPRD Sumut.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kelima orang tersebut adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi PPP DTM Abul Hasan Maturidi, anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi Golkar Biller Pasaribu, anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi Gerindra Richard Eddy Marsaut Lingga dan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Syafrida Fitrie serta Rhamianna Delima Pulungan.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 DTM Abul Hasan Maturidi, terdakwa 2 Biller Pasaribu, terdakwa 3 Richard Eddy Marsaut Lingga selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa IV Syafrida Fitrie dan terdakwa V Rahmianna Delima Pulungan dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK M Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kelima orang terdakwa terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumuatera Utara 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho dengan besaran bervariasi yaitu DTM Abul Hasan Maturidi menerima sejumlah Rp547,5 juta; Biller Pasaribu menerima sejumlah Rp467,5 juta; Richard Eddy Marsaut Lingga menerima senilai Rp527,5 juta; Syafrida Fitrie menerima sejumlah Rp647,5 juta; Rhamianna Delima Pulungan menerima senilai Rp527,5 juta.
Kelimanya juga dituntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti yaitu kepada DTM Abul Hasan Maturidi membayar sejumlah Rp547,5 juta; Biller Pasaribu membayar sejumlah Rp222,5 juta; Richard Eddy Marsaut Lingga membayar sejumlah Rp320,5 juta; Syafrida Fitrie membayar sejumlah Rp647,5 juta; Rhamianna Delima Pulungan membayar sejumlah Rp527,5 juta.
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun untuk terdakwa I, selama 6 bulan untuk terdakwa II, selama 6 bulan untuk terdakwa III, selama 2 tahun untuk terdakwa IV, dan selama 2 tahun untuk terdakwa V," ungkap jaksa.
JPU KPK pun meminta pencabutan hak politik ketujuh terdakwa.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya dan selama 5 tahun untuk terdakwa IV dan terdakwa V," tambah jaksa.
Uang suap itu digunakan untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012. Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaluddin Harahap meminta kompensasi yang disebut "uang ketok" kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis sebesar Rp1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut.
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta "uang ketok" sebesar Rp2,55 miliar.
Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai Rp1 triliun tapi Gatot menolaknya sehingga disepakati penggantiannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut.
Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta Rp200 juta per anggota. Permintaan itu disanggupi dan akan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut TA 2015 disetujui DPRD Sumut.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019