Pemkot Tanjungbalai melakukan penutupan sementara fasilitas hiburan malam berupa PUB dan KTV di Tresya Hotel dikawasan Kilometer (Km) 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datul Bandar, Jumat (4/5).

Penutupan tersebut dipimpin Plt Sekdakot Tanjungbalai, Hj. Halmayanti, dengan cara menempelkan stiker di pintu masuk PUB dan sejumlah ruangan KTP oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja.

Turut dalam rombongan Kepala Dinas Perizinan Edward, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Sri Marantika Beruh, dan mewakili Kapolres Tanjungbalai Kasat Binmas AKP Ridwan.

Plt Sekdakot Hj. Halmayanti mengatakan, penutupan PUB dan KTV di hotel itu karena tidak memiliki izin operasi dan dinilai melangar Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang ketertiban umum.

"Apa yang dilakukan hari ini (penutupan sementara) adalah menyikapi yang menjadi keresahan masyarakat dan juga setelah mendapat surat dari Kapolres, serta hasil rapat forum FKPD," ujar Hj. Halmayanti.

Ia melanjutkan, pihak  pengusaha akan dibenarkan kembali membuka PUB dan KTV apabila telah memiliki izin sesuai dengan syarat dan ketentuan.

Baca juga: Tak berizin, Pemkot Tanjungbalai tutup fasilitas PUB-KTV Tresya Hotel

"Terhadap hotel-hotel lain yang memiliki fasilitas hiburan malam perizinannya juga akan dievaluasi. Jika tak berizin, tidak tertutup kemungkinan juga akan ditutup sama halnya dengan Tresya Hotel," tegas Hj. Halmayanti menjawab wartawan.

Mewakili pemilik Tresya Hotel, Juli Sautman Simbolon berterima kasih kepada Pemkot Tanjungbalai yang hadir dan melakukan aktivitas menutup PUB dan KTV walaupun tanpa menyampaikan pemberitahuan sebelumnya.

"Kami tegaskan bahwa kami belum menerima keputusan Wali Kota Tanjungbalai terkait penyegelan fasilitas tempat hiburan di hotel ini, tapi mereka sudah lakukan (menutup), padahal proses izin usaha pariwisata sudah diurus," katanya.

Menurut Simbolon, atas penutupan sementara tersebut pihak manajemen tidak keberatan, namun menyesalkan karena dilakukan tanpa standar prosedur.

"Artinya, kalau mau menutup, ya harus mengirimkan dulu surat pemberitahuan, tidak seperti ini. Kami belum ada menerima surat, sudah main tutup," kata Simbolon

"Terkait langkah hukum, kami pikirkan dulu," kata Musa Setiawan yang mengaku kuasa hukum Tresya Hotel.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019