Pemkot Tanjungbalai menutup fasilitas tempat hiburan berupa PUB dan KTV Tresya Hotel di kawasan kilometer 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Tanjungbalai, H. Muhammad Syahrial didampingi Wakil Wali Kota, H. Ismail, Plt Sekadakot, Hj. Halmayanti dan sejumlah kepala OPD, dalam konferensi pers, Kamis (2/5) di Balai Kota setempat.

Menurut wali kota, pentutupan fasilitas tempat hiburan di hotel itu berdasarkan hasil keputusan rapat Forkopimda menindaklanjuti Surat Kapolres Tanjungbalai Nomor B/447/III/RES.4/2019/Narkoba dan selama ini hotel itu tidak memiliki izin operasional dari Pemkot Tanjungbalai.

"Melalui surat Nomor 556/814/Dispora/2019, perihal Penutupan KTV/PUB Hotel, kami (Pemkot) telah mengintruksikan kepada manager hotel itu agar menutup dan menghentikan aktivitasnya," ungkap Syahrial.

Wali kota melanjutkan, selama ini pihak pengusaha hanya mengantongi izin operasional hotel sebanyak 119 kamar yang diajukan pada 2009.

Untuk fasilitas PUB/KTV, pengelola hotel baru tahun ini (2019) mengajukan permohonan izin, namun syarat dan ketentuan belum terpenuhi sehingga secara hukum tidak berhak beroperasi.

Menurut wali kota, Pemkot Tanjungbalai tidak hanya bersikap tegas terhadap Tresya Hotel, akan tetapi seluruh tempat hiburan di setiap hotel maupun karaoke yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) akan ditertibkan.

Ditambahkan, sebagaimana laporan masyarakat dan surat Pokres Tanjungbalai, selama ini Tresya Hotel diketahui sebagai tempat transaksi, peredaran dan mengonsumsi narkoba sehingga banyak korban berjatuhan.

"Untuk Tresya Hotel, bekerja sama dengan pihak Polres Tanjungbalai, besok Pemkot akan menyegel PUB dan KTP dengan garis polisi. Tidak terkecuali tempat hiburan lainnya segera dievaluasi. Pemkot Tanjungbalai tidak akan tebang pilih," kata Syahrial.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019