Bawaslu Tebing Tinggi menerima pengaduan dari Panwas Kecamatan Bejenis tentang adanya pelanggaran UU No. 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2.oleh tiga orang pemilih.

Ketua Bawaslu Tebing Tinggi Huriadi Panggabean Selasa (23/4), mengatakan, Bawaslu bekerja sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku tanpa macam-macam dan semua dilakukan setelah melalui penelitian. 

Pihaknya menerima pengaduan tertulis dari Panwas Kecamatan Bajenis, dan disampaikan pada TPS 15 Kelurahan Durian telah terjadi sebuah pelanggaran penggunaan yang dilakukan tiga orang pemilih pengguna Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Dikatakanya ke tiga orang yang terdaftar dalam DPK tersebut menggunakan hak pilihnya menggunakan e.ktp, padahal ke tiganya bukan penduduk Tebing Tinggi melainkan warga Bandar Lampung, Kaban Jahe dan Labuhan Batu. 

Untuk Panwas Kecamatan Bajenis merekomendasikan kepada Bawaslu untuk dilakukan PSU, namun hal itu masih memerlukan kajian yang koprenhensip dari kami. 

"Untuk menanggapi hal ini kami lakukan rapat pleno untuk pembahasanya dan selanjutnya akan dikonsultasikan dengan Bawaslu Provinsi Sumut, sebelum penetapan keputusan," katanya.

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019