Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Binjai meringkus dan mengamankan warga Sumatera Barat (Sumbar) yang kedapatan membawa 11 bal ganja saat berada di Jalan Soekarno-Hatta, depan pos tuga Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Tri Nuriyanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu.

Baca juga: ASN membawa sabu-sabu diamankan dari Lapas Binjai

Tersangka pembawa ganja yang diringkus petugas ini Riki Fernando (30) warga Jalan Makasar Palembang Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dimana dari tersangka ini diamankan 11 bal ganja seberat 10.330 gram dan satu bungkus kecil seberat 40 gram, katanya.

Disampaikannya, aparat Polres Binjai menerima informasi dari warga adanya warga yang sedang membawa ganja menumpang bus arah ke Medan. Lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan para penumpang.

Salah satu penumpang rupanya meletakkan narkotika tersebut didalam kardus yang ada di bagasi bus penumpang, lalu meminta penumpang turun dan mengambil ganja itu, yang disamarkan bersama buah mangga.

"Daun ganja tersebut milik tersangka yang akan diantar ke Kota Padang untuk diedarkan disana," kata pelaku saat diintrogasi petugas.

Kini tersangka sudah diamankan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut di Mapolres Binjai.  

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019