Petugas lembaga pemasyarakatan kelas II A Binjai mengamankan seorang wanita yang bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di rumah sakit umum Pringadi Medan, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,80 gram.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu.

Siswanto menyampaikan tersangka yang diamankan petugas lembaga pemasyarakatan itu Sri Elita Mulyanti alias Upik warga Dusun X Jalan W Kesuma 15 Nomor 414 Kelurahan Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Tersangka tewas terjun ke sungai TO Satresnarkoba Polres Langkat
Baca juga: Polisi Langkat temukan sabu-sabu dari kamar pelaku

Penangkapan pelaku ini dilakukan petugas Sabtu (20/4) sekitar pukul 14.00 WIB, saat pelaku membesuk suaminya yang ditahan di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Dijelaskan, petugas lapas menerima tamu seorang perempuan yang berkunjung, lalu petugas melakukan pemeriksaan badan, saat diperiksa disalah satu bagian badan, perempuan tersebut menolaknya.

Lalu petugas membujuk pelaku, untuk melakukan pemeriksaan lalu dirinya mau, lalu petugas menemukan tiga lembar uang pecahan Rp 2.000 berisi kertas putih 10 plastik bening narkotika jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui narkotika itu untuk diantarkan kepada suaminya yang sekarang merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan Dedi Supriono. 

Mendapatkan barang bukti narkotika lalu petugas lapas menyampaikannya ke Satuan Narkoba Polres Binjai, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, kini tersangka sudah diamankan untuk penyelidikan oleh petugas. 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019