Berbagai aspek kehidupan sosial dibicarakan para anak muda yang mengikuti Rapat Generasi Millenial bertajuk "Apa Harapan Generasi Millenial Ini?", yang digelar Aliansi Pemuda Millenial di Lapangan Astaka, kawasan Gedung Serbaguna Pemprov Sumut di Jalan Willem Iskandar, Kota Medan, Jumat (12/4).
Tidak terkecuali persoalan kekinian yang kerap dialami generasi millenial, yakni tindakan bullying, baik melalui media sosial maupun platform digital lain. Seperti yang diungkapkan Yogi, 20, mahasiswa Universitas Negeri Medan.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2019, dia berharap calon presiden dan anggota legislatif yang terpilih nantinya dapat menerbitkan aturan yang melindungi individu dari tindakan bullying.
"Sepertinya kita perlu undang-undang yang mengatur soal bullying sekaligus mendidik generasi muda untuk menjauhi tindakan-tindakan seperti itu," tutur dia saat sesi diskusi.
Kegiatan ini sendiri menghadirkan Calon DPD RI Dapil Sumut, Dadang Darmawan Pasaribu, sebagai Bintang Tamu dan dipandu Alvin Matondang, Kreator Mamak Gardam Entertainment.
Bagi Yogi, tindakan bullying mencerminkan perilaku yang tidak memiliki etika dan sopan santun dari mereka yang melakukannya.
Meski banyak yang masih menganggap itu hal sepele, tetapi dia meyakini tindakan tersebut bisa berdampak secara psikologis terhadap individu yang dituju, seperti bunuh diri dan sebagainya.
Menanggapi wacana ini, Dadang yakin aturan anti-bullying dapat diterbitkan pemerintah, termasuk melalui lembaga legislatif. "Sangat bisa kalau pemimpin itu mau," ujarnya.
Menurut Dadang, penerbitan regulasi, aturan, atau undang-undang bukan hanya pada masalah kekuasaan atau kewenangan. Namun lebih kepada kemauan dari si pemilik kewenangan.
"Kalau ada good will dan political will oleh pemimpin, saya yakin aturan itu bisa diterbitkan," kata Dadang.
Dadang yakin menyetop pembullyian itu bukan sebuah perkara yang sulit asal ada kemauan dari pemimpin. Dan dari sisi individu, bila menggunakan rasionalitas, tindakan membully sama sekali tidak memberi manfaat atau keuntungan.
Dadang pun setuju dengan wacana yang dilontarkan Yogi. Menurutnya memang perlu ada aturan yang dapat memaksa individu untuk menghentikan pembullyan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Tidak terkecuali persoalan kekinian yang kerap dialami generasi millenial, yakni tindakan bullying, baik melalui media sosial maupun platform digital lain. Seperti yang diungkapkan Yogi, 20, mahasiswa Universitas Negeri Medan.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2019, dia berharap calon presiden dan anggota legislatif yang terpilih nantinya dapat menerbitkan aturan yang melindungi individu dari tindakan bullying.
"Sepertinya kita perlu undang-undang yang mengatur soal bullying sekaligus mendidik generasi muda untuk menjauhi tindakan-tindakan seperti itu," tutur dia saat sesi diskusi.
Kegiatan ini sendiri menghadirkan Calon DPD RI Dapil Sumut, Dadang Darmawan Pasaribu, sebagai Bintang Tamu dan dipandu Alvin Matondang, Kreator Mamak Gardam Entertainment.
Bagi Yogi, tindakan bullying mencerminkan perilaku yang tidak memiliki etika dan sopan santun dari mereka yang melakukannya.
Meski banyak yang masih menganggap itu hal sepele, tetapi dia meyakini tindakan tersebut bisa berdampak secara psikologis terhadap individu yang dituju, seperti bunuh diri dan sebagainya.
Menanggapi wacana ini, Dadang yakin aturan anti-bullying dapat diterbitkan pemerintah, termasuk melalui lembaga legislatif. "Sangat bisa kalau pemimpin itu mau," ujarnya.
Menurut Dadang, penerbitan regulasi, aturan, atau undang-undang bukan hanya pada masalah kekuasaan atau kewenangan. Namun lebih kepada kemauan dari si pemilik kewenangan.
"Kalau ada good will dan political will oleh pemimpin, saya yakin aturan itu bisa diterbitkan," kata Dadang.
Dadang yakin menyetop pembullyian itu bukan sebuah perkara yang sulit asal ada kemauan dari pemimpin. Dan dari sisi individu, bila menggunakan rasionalitas, tindakan membully sama sekali tidak memberi manfaat atau keuntungan.
Dadang pun setuju dengan wacana yang dilontarkan Yogi. Menurutnya memang perlu ada aturan yang dapat memaksa individu untuk menghentikan pembullyan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019