Dari Januari hingga April 2019, Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap 27 kasus narkotika, masing-masing Januari 6 kasus, Februari 13 kasus, Maret 6 kasus dan April sudah 2 kasus.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP. Manson Nainggolan, Jumat (12/4), mengatakan, dari 27 kasus narkoba itu, sebanyak 33 orang berhasil diamankan yang terdiri dari 5 bandar, 17 pengedar dan 11 pemakai. 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 700 gram sabu-sabu, 391 butir ekstasi, 500 gram ganja dan uang tunai Rp10 juta. 

"Sat narkoba saat ini tidak lagi terfokus pada pemakainya saja, tetapi juga akan terus memburu dan menangkap bandarnya," katanya.

Ia mengatakan dari kasus yang mengkhawatirkan tersebut, sudah layak pemerintah daerah membangun satu panti rehabilitasi bagi pemakai. 

Karena mereka yang sebagai pengguna umumnya merupakan korban penyalahgunakan dan korban tidak perlu ditahan tetapi di rehabilitasi. 

"Pemko Tebing Tinggi sebaiknya punya panti rehab yang di kelola sendiri oleh pemko. Kami berharap masyarakat juga ikut mengambil peran memberantas narkoba, minimal menjaga dan mengawasi dilingkungan keluarga," katanya.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019