Sebanyak 115 pengawas TPS dari 7 kelurahan se-Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, mengikuti bimbingan teknis rekapitulasi suara pemilu 2019.

Ketua Panwascam Bajenis Kota Tebing Tinggi Anjas Suherman Siregar di Tebing Tinggi mengatakan, dengan bimtek tersebut diharapkan pengawas TPS dapat memahami dan mengawasi jalannya pemilu 2019 dengan baik. 

Karena tugas pengawas TPS telah diatur dalam Pasal 114 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,

Menurut dia, dalam pasal itu jelas menyebut tugas pengawas TPS, yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Dia berharap 115 peserta yang mengikuti bimtek tersebut dapat memanfaatkan pelatihan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Agar dapat bekerja secara profesional, jujur, serta menjunjung tinggi integritas sebagai penyelenggara pemilu, demi suksesnya pemilu serentak 2019," katanya.

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019