Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara akhirnya menahan SG (57), anggota DPRD Tapanuli Tengah, tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2016 dan 2017.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Mapolda, Jumat, mengatakan terhadap tersangka dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/15/III/2019 Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2019.
SG yang sebelumnya sempat buron dan ditetapkan sebagai DPO ditangkap oleh personel Reskrim Polsek Krayan Selatan, Polres Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (26/3) sekira pukul 22.15 WITA.
"Tersangka dua kali dilayangkan pemanggilan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, yakni 14 November dan 26 November 2018, namun tidak pernah dihadiri," ujar Nainggolan.
Pada 4 Desember 2018 penyidik mendatangi kediaman tersangka di Dusun I Desa Pearaja, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan didampingi Kepala Desa Pearaja, Sampit Tampubolon dan tidak ditemui keberadaan SG.
Berdasarkan keterangan Bungaria Hutauruk, istri dari tersangka SG, sejak 26 November 2018 tersangka sudah meninggalkan rumah dengan alasan tugas dinas. Dan setelah itu, ia tidak pernah lagi berkomunikasi dengan SG.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sumut pada 12 Desember 2018 menerbitkan DPO atas nama SG. Dan akhirnya personel Polsek Krayan Selan, Polres Nunukan berhasil menangkap tersangka setelah tiga bulan berselang.
"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1988 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Mapolda, Jumat, mengatakan terhadap tersangka dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/15/III/2019 Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2019.
SG yang sebelumnya sempat buron dan ditetapkan sebagai DPO ditangkap oleh personel Reskrim Polsek Krayan Selatan, Polres Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (26/3) sekira pukul 22.15 WITA.
"Tersangka dua kali dilayangkan pemanggilan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, yakni 14 November dan 26 November 2018, namun tidak pernah dihadiri," ujar Nainggolan.
Pada 4 Desember 2018 penyidik mendatangi kediaman tersangka di Dusun I Desa Pearaja, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan didampingi Kepala Desa Pearaja, Sampit Tampubolon dan tidak ditemui keberadaan SG.
Berdasarkan keterangan Bungaria Hutauruk, istri dari tersangka SG, sejak 26 November 2018 tersangka sudah meninggalkan rumah dengan alasan tugas dinas. Dan setelah itu, ia tidak pernah lagi berkomunikasi dengan SG.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sumut pada 12 Desember 2018 menerbitkan DPO atas nama SG. Dan akhirnya personel Polsek Krayan Selan, Polres Nunukan berhasil menangkap tersangka setelah tiga bulan berselang.
"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1988 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019