Sebanyak 539 personel Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Panwas TPS) Pemilu 2019 se-Kota Tanjungbalai dilantik oleh pimpinan Panwaslu Kecamatan, Senin (25/3).
Acara pelantikan tersebut dihadiri Komisioner Bawaslu Tanjungbalai, serta pejabat kecamatan dan kelurahan.
Komisioner Bawaslu Kota Tanjungbalai, Musliadi Nasution, mengatakan, tugas Pengawas TPS diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa tugas Panwas TPS yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Para pengawas TPS harus bersikap netral dan tidak memihak golongan tertentu dan mampu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Sebagai pengawas Pemilu di TPS, personel Panwas harus netral dan mampu mengawasi segala aspek dalam setiap tahapan pemungutan suara," kata Musliadi Nasution.
Ia melanjutkan, Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, Panwas TPS menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa," kata Musliadi Nasution.
Sesuai catatan, pelantikan Pangawas TPS se Kecamatan Datuk Bandar dipusatkan Gedung IPHI, Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau.
Untuk Panwas TPS se Kecamatan Sungai Tualang Raso, Datuk Bandar Timur dan Teluk Nibung di Hotel Tresya, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi.
Sedangkan pelantikan Panwas TPS se Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Tanjungbalai Utara berlangsung di Raja Bahagia Resto, Jalan Arteri.
Usai pelantikan, personel Panwas TPS Pemilu 2019 itu mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pengetahuan dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Acara pelantikan tersebut dihadiri Komisioner Bawaslu Tanjungbalai, serta pejabat kecamatan dan kelurahan.
Komisioner Bawaslu Kota Tanjungbalai, Musliadi Nasution, mengatakan, tugas Pengawas TPS diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa tugas Panwas TPS yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Para pengawas TPS harus bersikap netral dan tidak memihak golongan tertentu dan mampu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Sebagai pengawas Pemilu di TPS, personel Panwas harus netral dan mampu mengawasi segala aspek dalam setiap tahapan pemungutan suara," kata Musliadi Nasution.
Ia melanjutkan, Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, Panwas TPS menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa," kata Musliadi Nasution.
Sesuai catatan, pelantikan Pangawas TPS se Kecamatan Datuk Bandar dipusatkan Gedung IPHI, Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau.
Untuk Panwas TPS se Kecamatan Sungai Tualang Raso, Datuk Bandar Timur dan Teluk Nibung di Hotel Tresya, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi.
Sedangkan pelantikan Panwas TPS se Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Tanjungbalai Utara berlangsung di Raja Bahagia Resto, Jalan Arteri.
Usai pelantikan, personel Panwas TPS Pemilu 2019 itu mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pengetahuan dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019