Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan menindak tegas pengemplang pajak burung walet karena kepatuhan wajib pajak di daerah masih tergolong rendah rendah.

"Pemerintah daerah akan bertindak tegas bagi pengusaha yang menunggak pajak dan yang memanipulasi pajak sarang burung walet sehingga perolehan pajak tidak sesuai dengan target," kata Kaban Pendapatan Daerah Labuhanbatu, Tomy Alona Harahap, Selasa (19/3) di Rantauprapat.

Pajak sarang burung walet yang dipungut adalah pajak atas setiap hasil produksi yang dihasilkan oleh pengusaha sebesar 10 persen, sesuai peraturan daerah nomor 10 tahun 2011.

Pada pasal 10 ayat 5 disebutkan, apa bila wajib pajak melanggar ketentuan, maka pemanenan dilakukan secara bersama-sama dengan petugas yang dihunjuk.

Kemudian pasal 6 diperjelas lagi, pemerintah daerah memasang kunci, sehingga tidak dapat dipanen tanpa didampingi petugas yang dihunjuk.

Ia menjelaskan, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Bank, datang langsung ke Kantor Bapenda atau melalui petugas yang memiliki surat tugas yang datang.

‘Pemilik sarang burung walet hanya menyetorkan pajaknya setahun sekali, padahal hasil panen berkali-kali dipanen dalam setahun,” katanya.

Pihaknya telah mengidentifikasikan tahun 2018 kendala target perolahan pajak dari sarang burung wallet hanya terealisasi 20 persen. Diharapkan, pengusaha tertib membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Sementara, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan, mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah tersebut.

Menurut dia target realisasi PAD akan tercapai dan pembangunan sarana prasarana publik dapat terbangun. “Kita apresiasi langkah pemerintah daerah,” katanya.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019