Pemerintah Kota tebing Tinggi terus berupaya menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di daerah itu.
Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj.Nina Zahara di Tebing Tinggi, Senin, mengatakan, pihaknya terus berupaya bekerjasama dengan isntansi terkait menekan sekecil mungkin terjadinya kekerasan terhadap anak mapun perempuan.
"Bahkan wali kota dalam setiap pertemuan dengan segenap elemen masyarakat selalu mengingatkan para orang tua agar senentiasa memperhatikan putra-putrinya, terutama dalam pergaulan sehari-hari," katanya.
Sebelumnya Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan dalam nota pengantar LKPK tahun 2018 mengatakan, pihaknya telah melaksanakan urusan wajib Dinas PP dan PA melaksanakan program dan kegiatan pembinaan dan evaluasi terhadap kelurahan layak anak.
Kegiatan dimaksud dilakukan terhadap 35 Kelurahan yang berada di 5 Kecamatan di Kota Tebing Tinggi, dalam rangka mewujudkan Kota Tebing Tinggi sebagai Kota Layak Anak.
Dan Pembentukan Focal point pengarustamaan gender (PUG) pada setiap OPD agar program pembangunan yang dilakukan berwawasan gender.
Selama tahun 2018, Dinas Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui unit P2TP2A telah melakukan penangan kasus korban kekerasan terhadap anak dan telah ditindak lanjuti menangani 67 kasus.
Demikian pula penangan korban kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sebanyak 35 kasus.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj.Nina Zahara di Tebing Tinggi, Senin, mengatakan, pihaknya terus berupaya bekerjasama dengan isntansi terkait menekan sekecil mungkin terjadinya kekerasan terhadap anak mapun perempuan.
"Bahkan wali kota dalam setiap pertemuan dengan segenap elemen masyarakat selalu mengingatkan para orang tua agar senentiasa memperhatikan putra-putrinya, terutama dalam pergaulan sehari-hari," katanya.
Sebelumnya Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan dalam nota pengantar LKPK tahun 2018 mengatakan, pihaknya telah melaksanakan urusan wajib Dinas PP dan PA melaksanakan program dan kegiatan pembinaan dan evaluasi terhadap kelurahan layak anak.
Kegiatan dimaksud dilakukan terhadap 35 Kelurahan yang berada di 5 Kecamatan di Kota Tebing Tinggi, dalam rangka mewujudkan Kota Tebing Tinggi sebagai Kota Layak Anak.
Dan Pembentukan Focal point pengarustamaan gender (PUG) pada setiap OPD agar program pembangunan yang dilakukan berwawasan gender.
Selama tahun 2018, Dinas Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui unit P2TP2A telah melakukan penangan kasus korban kekerasan terhadap anak dan telah ditindak lanjuti menangani 67 kasus.
Demikian pula penangan korban kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sebanyak 35 kasus.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019