Komisi Pemilihan Umum Kota Medan sampai hari ini sudah mencatat sebanyak 4.125 pemilih mengurus administrasi pindah memilih pada Pemilu 2019.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di Medan, Selasa, mengatakan sampai saat ini masyarakat yang sudah mengurus surat pindah memilih ke KPU Kota Medan tercatat sebanyak 4.125 pemilih.

Jumlah tersebut yakni 2.675 pemilih dari luar Kota Medan yang ingin menggunakan hak pilihnya di Medan dan 1.450 pemilih warga Medan yang ingin menggunakan hak pilihnya di luar Kota Medan.

"Kami mengimbau pemilih yang sudah mendapatkan form A.5-KPU ini dapat segera melapor ke PPS tujuannya untuk mengetahui di TPS mana pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang," katanya.

Baca juga: KPU Medan: Pindah memilih dapat diurus hingga 17 Maret 2019

Pengurusan surat pindah memilih atau Form A.5-KPU sebagai syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya diluar tempat pemilih terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling lambat dapat dilakukan 30 hari sebelum pemunggutan suara yaitu hingga 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB.

Batas akhir pengurusan surat pindah memilih tersebut sesuai dengan surat KPU RI Nomor 334 per tanggal 27 Februari. 

"Jadi kurang lebih ada waktu pengurusan Form A.5-KPU sekitar lima hari lagi," katanya.

lebih lanjut ia mengatakan, untuk pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih itu ada dua cara yang dapat dilakukan. 

Pertama pemilih dapat langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/Kota asal tempat pemilih terdaftar di DPT, yang kedua jika pemilih tidak dapat mengurus di tempat asalnya, maka dapat langsung melapor ke KPU Kabupaten/Kota tujuannya.

“Pemilih yang menggunakan Formulir A.5-KPU ini sama seperti pemilih yang terdata di DPT, dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB di TPS yang telah ditentukan," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019