Pengurusan surat pindah memilih atau Form A.5-KPU sebagai syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya di luar tempat pemilih terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling lambat dapat dilakukan 30 hari sebelum pemunggutan suara yaitu hingga 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di Medan, Selasa, mengatakan batas akhir pengurusan surat pindah memilih tersebut sesuai dengan surat KPU RI Nomor 334 per tanggal 27 Februari 2019.

"Jadi kurang lebih ada waktu pengurusan Form A.5-KPU sekitar lima hari lagi," katanya.

Batas pengurusan surat pindah memilih ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 37 perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelengaraan Pemilihan umum.

Baca juga: KPU Medan catat 4.125 pemilih mengurus surat pindah memilih

Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat yang ingin mengurus surat pemberitahuan pindah memilih ini dapat segera memanfaatkan waktu yang ada dan tidak memilih pengurusannya dipenghujung waktu.  

“Pengalaman pemilu sebelumnya, banyak masyarakat yang baru mengurus itu di tanggal terakhir. Padahal waktunya kalau di tanggal terakhir itu sudah sangat mepet,” ujarnya.

Nana juga menambahkan, pindah memilih itu diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suaranya di TPS lain. 

"Pemilih yang mengurus surat keterangan pindah memilih ini masuk kedalam kategori pemilih DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019