Simalungun (Antaranews Sumut) - Dua tersangka pelaku pencurian pakan milik perusahaan pengolahan ikan di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap pihak kepolisian.
Kapolsek Parapat, AKP Bambang Priyatno, Minggu (24/2), mengatakan, penangkapan tersangka pada Sabtu, 23 Februari 2019, atas laporan saksi Paris Kanal Sirait (36), staf Divisi Keamanan PT Aquafarm Nusantara unit Toba.
Atas laporan warga Jalan Pendidikan, Desa Pardamean Ajibata, Kabupaten Tobasa itu unit Reskrim Polsek Parapat melakukan pencarian di perairan Danau Toba.
Di pantai ujung mercu suar kawasan Kelurahan Tigaraja, Simalungun, kepolisian nenemukan satu unit speed boat yang mesinnya dalam kondisi hidup.
Kedua tersangka, Dody Ricky Tamba (25), dan Parlindungan Sinaga (21), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, berada di dalam kapal itu.
Setelah diperiksa ditemukan barang bukti berupa 23 sak pakan ikan di susun di dalam pondok dengan taksiran harga Rp 8.238.840.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kapolsek Parapat, AKP Bambang Priyatno, Minggu (24/2), mengatakan, penangkapan tersangka pada Sabtu, 23 Februari 2019, atas laporan saksi Paris Kanal Sirait (36), staf Divisi Keamanan PT Aquafarm Nusantara unit Toba.
Atas laporan warga Jalan Pendidikan, Desa Pardamean Ajibata, Kabupaten Tobasa itu unit Reskrim Polsek Parapat melakukan pencarian di perairan Danau Toba.
Di pantai ujung mercu suar kawasan Kelurahan Tigaraja, Simalungun, kepolisian nenemukan satu unit speed boat yang mesinnya dalam kondisi hidup.
Kedua tersangka, Dody Ricky Tamba (25), dan Parlindungan Sinaga (21), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, berada di dalam kapal itu.
Setelah diperiksa ditemukan barang bukti berupa 23 sak pakan ikan di susun di dalam pondok dengan taksiran harga Rp 8.238.840.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019