Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Sektor Gebang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berbagai barang bukti termasuk 3,51 gram sabu-sabu siap edar.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Kamis.

Arnold menyampaikan kedua tersangka yang ditangkap itu Lilik Fitriadi alias Dodi (27) dan Habib Giffary alias Asep (20), keduanya warga Lingkungan V Kolam Dalam Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya dua bungkus plastik klip sedang sabu-sabu, 13 bungkus klip kecil kesemuanya seberat 3,51 gram, sekop, timbangan digital, 16 bungkus plastik klip kosong, dan bong.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi warga tepatnya di rumah salah satu tersangka Lilik Fitriadi alias Dodo sering dilihat warga transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Lalu anggota Polisi Gebang melakukan penggerebekan di rumah tersangka itu.

Saat itu di pintu depan dijaga tersangka Habib Giffary alias Asep. Ketika ditanyakan tersangka Lilik dijawab di dalam kamar, ternyata tersangka Lilik sedang memaket sabu-sabu. Petugas langsung membawa keduanya ke Mapolsek Gebang untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka pengedar sabu-sabu ini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019