Simalungun (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua pemuda pengedar narkoba di satu unit rumah di Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, Senin (15/7), menjelaskan, dua pengedar narkoba inisial S alias Botak (40) dan NR alias Suek (18) diamankan dari rumah Botak pada 13 Juli 2024.
Penangkapan dua pengedar yang memiliki 3,30 gram sabu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Sabu itu dalam 16 bungkus plastik klip kecil transparan disebut-sebut diperoleh dari Uci, yang kini masih dalam pencarian.
Kesempatan ini, AKP Irvan mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun guna memberantas peredaran gelap barang haram tersebut.
Polres Simalungun amankan dua pengedar narkoba, ada 3,30 gram sabu
Senin, 15 Juli 2024 10:22 WIB 1473