Langkat (Antaranews Sumut) - Polsek Besitang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka Hendra Syahputra (40) warga Dusun II Bukit Selamat Kecamatan Besitang, karena kedapatan memiliki 4,20 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, di Besitang, Senin,  tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Ia menyampaikan penangkapan terhadap tersangka Hendra Syahputra ini berkat informasi warga yang selama ini disinyalir merupakan pengedar di Besitang. Saat itu tersangka berangkat belanja ke Pangkalan Brandan, menumpang mobil angkutan umum.

Polisi lalu melakukan penyergapan dan menangkap tersangka ketika hendak ditangkap berusaha untuk membuang alat bukti dan kabur, namun berhasil ditangkap.      

"Sabu-sabu tersebut baru saja dibeli tersangka dari Pangkalan Brandan untuk dijual kepada pelanggannya yang berada di sekitar kediamannya," katanya.

Seperti biasanya, tersangka ini menghubungi bandar dengan mempergunakan handphone miliknya. Guna proses penyelidikan tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Besitang.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019