Panyabungan (Antaranews Sumut) - Bupati Mandailing Natal, Drs.H. Dahlan Hasan meminta kepada Karang Taruna harus menjadi pelopor perbaikan dan kebaikan ditengah-tengah masyarakat.
"Karang Taruna tidak boleh berkelakuan seperti Preman tetapi harus menjadi pelopor perbaikan sekaligus pelopor kebaikan ditengah-tengah masyarakat," kata Bupati Mandailing Natal pada pengukuhan forum pengurus Karang Taruna Kecamatan Batang Natal di Kelurahan Muarasoma, Selasa (12/2).
Mengingat tujuan didirikannya Karang Taruna adalah agar terwujudnya kesejahteraan sosial ditengah-tengah masyarakat, untuk itu organisasi ini diminta untuk melaksanakan fungsi sosialnya yakni manusia yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
Seiring dengan undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab pemerintah salah satunya adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Sebagai penunjang keberhasilan penanganan PMKS ini adalah dengan menggali dan memberdayakan potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang terdapat dalam masyarakat itu.
Untuk itu masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan Karang Taruna adalah salah satu komponen tersebut.
"Karang Taruna memiliki peran yang cukup besar dalam pembangunan masyarakat. Untuk itu koordinasi, komunikasi,dan kerjasama antar Karang Taruna sangat diperlukan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Karang Taruna tidak boleh berkelakuan seperti Preman tetapi harus menjadi pelopor perbaikan sekaligus pelopor kebaikan ditengah-tengah masyarakat," kata Bupati Mandailing Natal pada pengukuhan forum pengurus Karang Taruna Kecamatan Batang Natal di Kelurahan Muarasoma, Selasa (12/2).
Mengingat tujuan didirikannya Karang Taruna adalah agar terwujudnya kesejahteraan sosial ditengah-tengah masyarakat, untuk itu organisasi ini diminta untuk melaksanakan fungsi sosialnya yakni manusia yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
Seiring dengan undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab pemerintah salah satunya adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Sebagai penunjang keberhasilan penanganan PMKS ini adalah dengan menggali dan memberdayakan potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang terdapat dalam masyarakat itu.
Untuk itu masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan Karang Taruna adalah salah satu komponen tersebut.
"Karang Taruna memiliki peran yang cukup besar dalam pembangunan masyarakat. Untuk itu koordinasi, komunikasi,dan kerjasama antar Karang Taruna sangat diperlukan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019