Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan mencatat hingga saat ini, dari data yang dikumpulkan terdapat 198 masyarakat yang mengurus surat pindah memilih keluar dari Kota Medan dan 59 orang dari luar mengurus surat pindah memilih untuk mencoblos di Medan pada 17 April nanti.
"Total keseluruhannya 257 warga telah mengurus surat pindah memilih. 198 orang diantaranya warga Medan yang ingin memilih di luar Kota Medan, dan 59 orang warga luar Medan yang ingin mencoblos di Medan nanti," kata Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi KPU Kota Medan Nana Miranti di medan, sabtu.
Bagi warga yang mengurus surat pindah memilih dengan menggunakan formulir A5 nantinya diminta wajib mendatangi dan melaporkan ke PPS di kantor kelurahan terdekat sesuai dengan lokasi tujuannya mencoblos.
Agar bisa disebar dan didaftarkan ke TPS yang sudah ada. Hal tersebut penting dilakukan agar warga pindah memilih tidak terfokus pada satu TPS tertentu saja.
"Kita khawatir kalau tidak melapor, nanti bisa membludak di satu TPS tertentu,” ungkapnya.
Nana menyebutkan sosialisasi pindah memilih yang sudah dilakukan secara aktif turun ke masyarakat dengan massif di seluruh lokasi potensi pindah memilih akan terus dilakukan.
Itu dilakukan agar bisa menekan angka golput di kalangan mahasiswa dan pekerja yang umumnya berasal dari luar daerah Kota Medan.
Baca juga: KPU Medan buka 172 posko pindah memilih
Baca juga: KPU Sumut optimistis partisipasi pemilih capai 70 persen
Ia menjelaskan, bagi warga yang mengurus surat pindah memilih, sesuai dengan UU Pemilu No 7/2017, pasal 348 ayat 4, yang kemudian diatur dalam Peraturan KPU No 37/2018 perubahan dari Peraturan KPU No 11/2018, tidak semua warga yang terdaftar sebagai pemilih DPTb memperoleh 5 surat suara.
Bagi warga dari luar Sumatera Utara yang ingin memilih di Medan hanya mendapatkan surat suara calon presiden dan wakil presiden. Sisa 4 surat suara lainnya tidak dapat diperoleh karena beda daerah pemilihan.
Selanjutnya bagi warga di luar Medan, Deli Serdang, Tebing Tingg dan Serdang Bedagai yang ingin pindah memilih di Medan hanya mendapatkan surat suara calon presiden dan surat suara calon DPD RI.
Lalu bagi warga Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi (Dapil Sumut 1 DPR RI) yang ingin memilih di Medan, hanya dapat surat suara calon presiden, calon DPD RI dan calon DPR RI Dapil Sumut 1.
"Begitu seterusnya hingga pindah memilih antar dapil DPRD provinsi dan DPRD kota," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Total keseluruhannya 257 warga telah mengurus surat pindah memilih. 198 orang diantaranya warga Medan yang ingin memilih di luar Kota Medan, dan 59 orang warga luar Medan yang ingin mencoblos di Medan nanti," kata Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi KPU Kota Medan Nana Miranti di medan, sabtu.
Bagi warga yang mengurus surat pindah memilih dengan menggunakan formulir A5 nantinya diminta wajib mendatangi dan melaporkan ke PPS di kantor kelurahan terdekat sesuai dengan lokasi tujuannya mencoblos.
Agar bisa disebar dan didaftarkan ke TPS yang sudah ada. Hal tersebut penting dilakukan agar warga pindah memilih tidak terfokus pada satu TPS tertentu saja.
"Kita khawatir kalau tidak melapor, nanti bisa membludak di satu TPS tertentu,” ungkapnya.
Nana menyebutkan sosialisasi pindah memilih yang sudah dilakukan secara aktif turun ke masyarakat dengan massif di seluruh lokasi potensi pindah memilih akan terus dilakukan.
Itu dilakukan agar bisa menekan angka golput di kalangan mahasiswa dan pekerja yang umumnya berasal dari luar daerah Kota Medan.
Baca juga: KPU Medan buka 172 posko pindah memilih
Baca juga: KPU Sumut optimistis partisipasi pemilih capai 70 persen
Ia menjelaskan, bagi warga yang mengurus surat pindah memilih, sesuai dengan UU Pemilu No 7/2017, pasal 348 ayat 4, yang kemudian diatur dalam Peraturan KPU No 37/2018 perubahan dari Peraturan KPU No 11/2018, tidak semua warga yang terdaftar sebagai pemilih DPTb memperoleh 5 surat suara.
Bagi warga dari luar Sumatera Utara yang ingin memilih di Medan hanya mendapatkan surat suara calon presiden dan wakil presiden. Sisa 4 surat suara lainnya tidak dapat diperoleh karena beda daerah pemilihan.
Selanjutnya bagi warga di luar Medan, Deli Serdang, Tebing Tingg dan Serdang Bedagai yang ingin pindah memilih di Medan hanya mendapatkan surat suara calon presiden dan surat suara calon DPD RI.
Lalu bagi warga Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi (Dapil Sumut 1 DPR RI) yang ingin memilih di Medan, hanya dapat surat suara calon presiden, calon DPD RI dan calon DPR RI Dapil Sumut 1.
"Begitu seterusnya hingga pindah memilih antar dapil DPRD provinsi dan DPRD kota," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019