Medan (Antaranews Sumut) - Personel Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan melumpuhkan komplotan pencuri kendaraan bermotor spesialis mobil di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
   
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (3/2), mengatakan tiga tersangka yang diringkus masing-masing Spt (41), Sfz (38) dan Nva (33).
  
Dari ketiganya polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah kunci leter L, dua unit sepeda motor, dan tiga buah jaket.
  
"Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban Nurlela (43) yang kehilangan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up BK 9599 EM di Jalan Irian Barat, Kecamatan Percut Sei Tuan," ujarnya.
 
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati identitas tersangka yang melakukan pencurian mobil tersebut.
  
Dua tersangka, yakni Spt dan Sfz merupakan residivis. Saat dilakukan penangkapan keduanya mengadakan perlawanan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
  
"Dalam aksinya komplotan itu membobol pintu mobil dan kemudian menyalakan mesin dengan menggunakan kunci leter L," ucap dia.
  
Putu menjelaskan petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus curanmor tersebut. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019