Medan (Antaranews Sumut) - Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), Musa Idishah atau yang akrab disapa Dodi, menegaskan bahwa kasus yang dihadapinya di Polda Sumatera Utara murni masalah hukum dan tidak ada sangkut-pautnya dengan urusan politik apalagi soal pilpres mendatang.

"Ini murni masalah hukum, nggak ada kaitannya dengan politik apalagi menyangkut pilpres. Jadi apa yang saya jelaskan ini, bisa menjawab pertanyaan kawan-kawan wartawan,” kata Dodi kepada wartawan, Sabtu (2/2).

Dia juga menegaskan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Nanti hasilnya apa, nanti kami info lagi kepada rekan-rekan wartawan,” ujarnya lagi.

Terkait kepemilikan senjata, Dodi menegaskan kalau dirinya merupakan Ketua Persatuan Petembak Indonesia (Perbakin) Sumut. 

“Saya petembak, pemburu, petembak sasaran, saya juga petembak reaksi. Jadi itu bisa saya jabarkan, artinya senjata legal,” ungkapnya.

Dia juga memaparkan kalau dirinya suka mengoleksi mobil tua. “Saya juga ketua penggemar mobil kuno Indonesia, mobil tua iya, tapi mobil mewah saya enggak suka,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dodi, Dr Abdul Hakim Siagian menjelaskan proses yang dialami kliennya masih dalam penyidikan, sehingga masih terlalu dini untuk disampaikan kronologis lain. 

"Tapi di pangkal prinsip, hormat kita pada proses hukum yang sedang berlangsung. Kita akan mengikuti karena memang sepenuhnya ini kewajiban dari penyidik dari Poldasu, perihal tentang berbagai hal yang diinformasikan di berbagai media, jujur saja kami akan mengikutinya secara seksama,” ungkapnya.

Baca juga: Polda Sumut tetapkan pengusaha perkebunan DS sebagai tersangka
Baca juga: Polda: DS tidak dicekal ke luar negeri

Proses hukum ini, lanjutnya, masih dalam tahap permulaan, maka mohon beri kesabaran untuk pihaknya bisa memberi penjelasan kepada wartawan. “Kami memberi apresiasi dan mengikutinya dengan tahapan proses hukum yang sedang berlangsung sekarang,” ujarnya.

Berbicara tentang lahan, lanjut Hakim Siagian, pihaknya tidak punya otoritas menjelaskan hal itu kepada awak media. 

"Kami tak punya otoritas untuk memberikan penjelasan, mungkin bisa ditanyakan kepada Dinas Kehutanan atau Kementerian Kehutanan yang pas untuk menjelaskan status, tahapan kondisi situasi aktual yang berhubungan dengan ini. Kami tak bermaksud menutup diri, tapi kalau kami memberikan penjelasan kewenangan Kehutanan, seperti kita ketahui pihak Kementerian Kehutanan punya otoritas memberikan izin, mengawasi dan mereka juga punya penyidik PNS,” ujarnya.

Dia juga berharap pihak Kementerian Kehutanan dalam waktu dekat memberikan penjelasan dari perspektif standar otoritas kehutanan. 

Baca juga: Wagub Sumut tegaskan tidak lagi di PT Anugerah Langkat Makmur

Pihaknya akan menunggu dan dokumen tentang regulasi ini juga sedang dikumpulkan untuk memberi respons terhadap itu. Pihak Dodi juga tidak berpikir untuk menempuh proses praperadilan terkait kasus itu.

Ditambahkannya, status tersangka yang disematkan kepada kliennya adalah otoritas penyidik Poldasu.

"Bahwa kemudian kita tahu, proses menduga ini akan terus berlangsung, nanti didapatkan dari proses penyidikan lebih lanjut antara lain apa yang disebut dengan SP3, SP2 dan sebagainya. Ini bagian dari komitmen kami kepada proses hukum, dan harapan kami kepolisian bisa lebih profesional dalam penyidikan, dan kami menaruh keyakinan dan sama-sama kita menunggunya untuk lanjutan dari penyidikan ini," katanya.

Pewarta: Donny Aditra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019