Medan (Antaranews Sumut) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana, mengatakan tersangka pengusaha perkebunan inisial DS, diduga terlibat dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat,  tidak dilakukan pencekalan ke luar negeri.
   
"Karena DS dianggap kooperatif dan tidak merusak barang bukti, dalam kasus tersebut," kata Kombes Pol Rony kepada wartawan, di Mapolda, Kamis, usai pemaparan penggagalan penjualan satu lembar kulit Harimau Sumatera "Panthera Tigris Sumatrae" dan satu lembar kulit Macan Dahan "Neofis Diardi".

Selain itu, menurut dia, Polda Sumut juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DS.

"Kita belum memikirkan hal seperti itu, karena pemeriksaan masih berjalan dan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Kombel Pol Rony.

Ia menyebutkan, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang mengetahui kasus alih fungsi hutan lindung tersebut.

Disinggung mengenai berapa luas alih fungsi hutan tersebut, Rony mengatakan  lebih kurang 500 hektare di beberapa lokasi di Kabupaten Langkat.

"Penyidik Polda Sumut, hari ini (Kamis,31/1) memeriksa tiga orang saksi, tanpa menyebutkan identitas para saksi tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Sumut itu.   

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menetapkan seorang tersangka pengusaha inisial DS, dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat seluas 366 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu malam (30/1) mengatakan, penetapan tersangka itu, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus.

Sebelumnya, menurut dia, DS diamankan pihak Polda Sumut, karena dua kali mangkir dan tidak menghadiri pemanggilan yang dilayangkan penyid

"Saat ini, Polda Sumut masih menetapkan tersangka dan belum mengetahui perkembangan selanjutnya," ujar Kombes Pol Tatan.
    
Ia menyebutkan, seluas 366 hektare perkebunan kelapa sawit itu, berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Besitang, Kecamatan Sei Lepan, dan Kecamatan? Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

"Personel Ditreskrimsus Polda Sumut, juga melakukan penggeledahan di rumah pengusaha itu, di Komplek Cemara Asri dan kantor PT.ALAM di Jalan Sei Deli Medan," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Tatan menjelaskan, dalam kasus tersebut, Polda Sumut mempersangkakan pengusaha sawit tersebut, melanggar Undang-Undang Perkebunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019