Medan (Antaranews Sumut) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan seorang tersangka pengusaha inisial DS, dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat seluas 366 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit.
   
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu malam mengatakan, penetapan tersangka itu, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus.

Sebelumnya, menurut dia, DS diamankan pihak Polda Sumut, karena dua kali mangkir dan tidak menghadiri pemanggilan yang dilayangkan penyidik.

"Saat ini, Polda Sumut masih menetapkan tersangka dan belum mengetahui perkembangan selanjutnya," ujar Kombes Pol Tatan.

Ia menyebutkan, seluas 366 hektare perkebunan kelapa sawit itu, berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Besitang, Kecamatan Sei Lepan, dan Kecamatan  Brandan  Barat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Personel Ditreskrimsus Polda Sumut, juga melakukan penggeledahan di rumah pengusaha itu, di Komplek Cemara Asri dan kantor PT.ALAM di Jalan Sei Deli Medan," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Tatan menjelaskan, dalam kasus tersebut, Polda Sumut mempersangkakan pengusaha sawit tersebut, melanggar Undang-Undang Perkebunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019