Medan (Antaranews Sumut) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus alih fungsi hutan yang dilakukan beberapa pengusaha dan dijadikan sebagai areal perkebunan.
  
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Jumat.
  
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, di Medan, Kamis (31/1), mengatakan pengusutan kasus adiknya DS sebagai tersangka alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat harus dilakukan secara adil.
  
Menurut Ijeck, jika penetapan tersangka oleh Polda Sumut sebagai upaya penegakan hukum, tentunya harus bersifat adil, karena tidak hanya PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) saja yang berada di kawasan itu.
  
Kabid Humas mengatakan, tindakan yang dilakukan Polda Sumut terhadap DS berdasarkan data hukum yang lengkap.
  
Selain itu, menurut dia, kasus tersebut juga dilengkapi dengan informasi dan saksi-saksi yang lengkap, sehingga Polda Sumut menetapkan Direktur PT ALAM sebagai tersangka.
  
"Kebetulan PT ALAM itu yang lengkap perkaranya. Maka kita kerjakan duluan," ujar Kombes Pol Tatan.

Ia menjelaskan, jika masyarakat mempunyai informasi terkait pelanggaran Undang-Undang Kehutanan serupa, segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Begitu juga bila Wakil Gubernur Sumut memiliki data mengenai adanya pelanggaran lainnya, dapat memberikan informasi ke Polda Sumut.
  
"Kita bekerja profesional. Kalau ada informasi, ayo sama-sama kita tertibkan," ucap mantan Wakapolrestabes Medan itu.
  
Polda Sumut hingga kini sudah menangani 12 kasus alih fungsi hutan di beberapa daerah yang dijadikan sebagai areal perkebunan.
  
Dari 12 kasus tersebut, ada yang tengah diselidiki maupun yang sudah P-21.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019