Panyabungan (Antaranews Sumut) - Polres Mandailing Natal (Madina) kembali mengamankan delapan bal daun ganja kering dari seorang tersangka di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan. 

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP M Rusli, SH, Rabu (30/1), mengatakan, penangkapan terhadap tersangka  dilakuan setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli pada saat transaksi di pintu air Desa Salambue pada Selasa (29/01) sekira pukul 20.15 WIB.

Selain mengamankan barang bukti ganja kering seberat 7.800 gram, aparat kepolisian juga menahan seorang tersangka HR alias Ancak (37 tahun) warga Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur yang diduga sebagai penjual barang haram tersebut. 

"Pada saat penangkapan, selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan barang bukti daun ganja kering yang dibalut dengan lakban sebanyak delapan bal atau seberat bruto 7.700 gram dan 100 gram  dalam plastik berwarna biru," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Madina guna penyidikan lebih lanjut.

Atas pengungkapan kasus tersebut Rusli menghimbau kepada warga masyarakat bila melihat orang yang bertransaksi narkoba agar melaporkan kepada pihak berwajib. 

Selain itu dia juga mengimbau kepada warga agar senantiasa menjauhi penyalahgunaan narkoba karena dapat merusak masa depan generasi muda.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019