Medan  (Antaranews Sumut) - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hendri Marpaung menegaskan oknum polisi Brigadir S (35) diduga terlibat peredaran 12 kg narkoba jenis sabu-sabu, tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
  
"Oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum, tetap akan mendapat sanksi hukum yang tegas," kata Kombes Pol Hendri kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Selasa.
  
Apalagi, menurut dia, oknum polisi tersebut, membawa narkoba dan merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat, serta bisa dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
  
"Oknum polisi itu, bertugas di Polres Samosir, namun selama ini berdomisili di Kota Tanjung Balai," ujar Kombes Pol Hendri.
  
Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap Brigadir S, tidak mengenakan pakaian dinas Polri, melainkan kemeja biasa.Dan tersangka juga tidak memiliki senjata.
  
Barang narkoba tersebut, dibawa tersangka dari Kota Tanjung Balai dan rencananya akan dipasarkan di Pematang Siantar.
  
Namun, belum lagi narkoba itu diedarkan di Siantar, tersangka berhasil diciduk petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.
  
"Tersangka juga diduga jaringan narkoba internasional dari Malaysia - Sumatera Utara (Sumut)," kata Dirresnarkoba Polda Sumut itu.
  
Sebelumnya, Personel Ditreserse Narkoba Polda Sumut mengamankan dua orang tersangka inisial AM (21) dan S (35) yang menggendarai mobil Toyota Rush warna abu-abu metalik, di Jalan Asahan Kota Pematang Siantar, Minggu (20/1) sekira pukul 01.00 WIB.   
  
Sewaktu dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka itu, mereka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kiri inisial AM, serta kaki sebelah kanan inisial S.
  
Dari dalam mobil tersebut, ditemukan satu buah tas travel warna hitam merek "zagger" berisikah 12 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 12.000 gram (12 Kg).
  
Satu buah tas warna putih berisikan tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 3.000 gram (3 Kg), dua unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Rush BK 1486 PJ.
'

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019