Medan (Antaranews Sumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia,Sumatera Utara, meminta kepada nelayan tradisional agar tidak melakukan sweeping terhadap kapal pukat tarik dan pukat layang di Perairan Bagan Deli, Belawan, Sumatera Utara.     

"Razia kapal tersebut, hanya berhak dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) yakni TNI AL, Direktorat Polisi Air, dan Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Kamis.

Nelayan tradisional itu, menurut dia, hanya bisa melaporkan jika ada melihat kapal pukat tarik dan pukat layang yang tengah menangkap ikan, dan tidak dibenarkan menyita kapal tersebut.   

"Hal itu, sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan nelayan itu, bisa dipidana," ujar Nazli.

Ia mengatakan, dirinya sangat menyesalkan peristiwa yang dilakukan sekelompok nelayan kecil melakukan sweeping terhadap 2 unit kapal pukat tarik dua dan kapal pukat layang di perairan Bagan Deli, Belawan, Selasa (8/1) sore.

Nelayan tradisional juga harus menghormati ketentuan hukum, dan tidak boleh seenaknya melakukan tindakan kekerasan terhadap nelayan lainnya.

"Biarkan kapal penangkap ikan yang melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang alat tangkap itu, diproses hukum oleh pihak yang berwenang," ucap dia.

Nazli menjelaskan, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan nelayan tradisional itu, bukan mencari solusi, melainkan justru menambah masalah.

Bahkan, kelompok nelayan pukat tarik dan pukat layang lainnya, tidak menerima  perlakuan terhadap rekan mereka.   

Sehubungan dengan itu, kedua kelompok nelayan tersebut, harus dapat menahan diri dan jangan sampai terpancing maupun emosional.

"Mari, kita selesaikan permasalahan dengan pikiran yang tenang dan jangan berbuat anarkis, karena akan merugikan nelayan tersebut," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019