Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Badan Pengawas Pemilu bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) , legislatif maupun capres dan cawapres karena dipasang d zona yang dilarang.

Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ramadhan Sakti Siregar di Padangsidimpuan, Kamis, mengatakanpenertiban alat peraga kampanye tersebut sensuai peraturan yang telah tertuang dalam regulasi penertiban APK.

Pantauan dilapangan Bawaslu dan KPU  Kota Padangsidimpuan menertibkan sejumlah APK  yang berada di jalan protokol termaksud baliho capres dan cawapres.

"Kami sedikit mengalami kendala dalam penertiban karena keterbatasan personel. Semua APK yang dipasang tidak ditempat yang telah ditentukan akan bersihkan dan ditertibkan," katanya.

Sementara Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor  Dumaro Lubis menegaskan, kegiatan ini telah dikoordinasikan dengan pimpinan partai politik dan caleg dengan menyurati masing - masing caleg dari partai politik.

"Standart penertiban APK sudah sesuai SOP yang kita kerjakan sesuai peraturan penertiban APK/BK, katanya

Ketua Monang Jokowi-Ma'ruf Tabagsel, Halomoan Harahap, mengatakan penertiban APK tidak sesuai aturan karena mereka tidak diberitahu sebelumnya.

"Kedepan kami berharap KPU dan Bawaslu juga memiliki integritas yang kuat terkait penertiban karena tidak menyeluruh penertiban APK tersebut ditertibkan dan diturunkan, masih ada APK untuk wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang belum ditertibkan dan diturunkan," katanya.
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019