Surabaya (Antaranews Sumut) - Cukup banyak artis yang terlibat dalam prostitusi daring terutama di bawah naungan dua tersangka mucikari ES (37) dan TN (28) asal Jakarta Selatan.
"Untuk yang terkait di dalam (prostitusi daring, red) cukup banyak. Masih tahap pendalaman. Nanti kita sampaikan lebih lanjut," ujar Direskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (6/1).
Yusep menjelaskan, terkait berapa lama dua mucikari itu melakukan aksinya, dari data yang telah mereka tarik, dalam satu bulan terakhir cukup banyak transaksi maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi.
"Area transaksi boarderles ataupun lintas wilayah. Tergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa prostitusi ini pelaku memberikan fasilitas tersebut," katanya.
Polda Jatim menetapkan kedua mucikari itu sebagai tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Vanessa Angel dan satu foto model berinisial AS yang diungkap di Surabaya, Sabtu (5/1).
Modus operandi yang dipakai dua mucikari itu adalah mempromosikan artis atau selebgram melalui media sosial Instagram untuk melakukan jasa layanan prostitusi bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.
"Kemudian memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," katanya.
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 27 dan 45 kemudian 296 dan 506 UU ITE tentang penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.
Baca juga: Dua artis diamankan terkait prostitusi "online"
Baca juga: Vanessa Angel ditangkap terkait kasus prostitusi, manager pribadinya kaget
Baca juga: Merasa rugikan banyak orang, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila minta maaf
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Untuk yang terkait di dalam (prostitusi daring, red) cukup banyak. Masih tahap pendalaman. Nanti kita sampaikan lebih lanjut," ujar Direskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (6/1).
Yusep menjelaskan, terkait berapa lama dua mucikari itu melakukan aksinya, dari data yang telah mereka tarik, dalam satu bulan terakhir cukup banyak transaksi maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi.
"Area transaksi boarderles ataupun lintas wilayah. Tergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa prostitusi ini pelaku memberikan fasilitas tersebut," katanya.
Polda Jatim menetapkan kedua mucikari itu sebagai tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Vanessa Angel dan satu foto model berinisial AS yang diungkap di Surabaya, Sabtu (5/1).
Modus operandi yang dipakai dua mucikari itu adalah mempromosikan artis atau selebgram melalui media sosial Instagram untuk melakukan jasa layanan prostitusi bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.
"Kemudian memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," katanya.
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 27 dan 45 kemudian 296 dan 506 UU ITE tentang penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.
Baca juga: Dua artis diamankan terkait prostitusi "online"
Baca juga: Vanessa Angel ditangkap terkait kasus prostitusi, manager pribadinya kaget
Baca juga: Merasa rugikan banyak orang, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila minta maaf
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019