Surabaya (Antaranews Sumut) - Artis Vanessa Angel meminta maaf atas kesalahan dan kekhilafan yang telah dilakukannya karena telah merugikan banyak orang.

Ia menyampaikan permintaan maaf setelah tertangkap dalam penggerebekan kasus prostitusi daring yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (5/1).

Vanessa Angel saat keluar dari ruang penyidik Subdit V Kejahatan Siber Polda Jawa Timur, Minggu (6/1), menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

"Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan yang saya lakukan telah merugikan banyak orang," kata Vanessa.

Vanessa juga mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian yang memperlakukannya dengan baik selama penyidikan sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu saya dan memperlakukan saya dengan baik selama ini selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban," katanya.

Selain itu, Vanessa bersedia kooperatif untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Polda Jatim.

"Ke depan saya akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Terima kasih," katanya.

Baca juga: Dua artis diamankan terkait prostitusi "online"
Baca: Vanessa Angel ditangkap terkait kasus prostitusi, manager pribadinya kaget

Selang satu jam setelah Vanessa keluar, Avriellia Shaqqila keluar dari ruang penyidikan. Sambil terisak dia turut meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang dia lakukan.

"Saya Avriellia meminta maaf kepada seluruh publik dan seluruh awak media yang selama ini sudah dengan saya. Mengenai saya yang telah membuat sebuah kesalahan dan kekhilafan khususnya saya meminta maaf kepada kepolisian atas tindakan yang tidak patut dicontoh," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan artis ibu kota Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka, yakni mucikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta Selatan.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019