Bandung (Antaranews Sumut) - Billy Sindoro, terdakwa kasus suap proyek perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, diborgol usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu.

Hal itu sesuai dengan ketetapan KPK yang mulai memberlakukan pemborgolan bagi terdakwa kasus korupsi saat menjalani masa persidangan.

"Kita mengikuti aturan saja," ujar seorang pengawal tahanan.

Pemborgolan ini mulai berlaku sejak Rabu (2/1).

Baca juga: KPK borgol tahanan keluar rutan

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pemborgolan itu sebagai bagian dari pengamanan terhadap para tahanan KPK.

"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata dia.

Dari informasi pihak pengawal tahanan, kata Febri, pelaksanaan pemborgolan itu mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. "Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019