Gunungsitoli (Antaranews Sumut) - Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua mengatakan desa memiliki keleluasaan dan kewenangan dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sehingga masyarakat di desa tersebut dapat semakin maju dan sejahtera.
     
"Peran Kepala Desa sangat menentukan sukses atau tidak kemajuan pembangunan di desa, dan kepala desa yang baru dilantik harus menyadari akan tanggungjawab besar tersebut," katanya di Gunungsitoli, Rabu.

Sebelumnya ia telah melantik sebanyak 26 kepala desa di Taman Ya,ahowu, Kota Gunungsitoli (Senin, 31/12/2018) secara terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat.

Terkait pelantikan ke-26 kepala desa yang terpilih melalui Pilkades tersebut, ia menyebutkan kepala desa memiliki tanggungjawab dalam hampir setiap aspek pembangunan dalam kehidupan masyarakat di desanya.

Hal tersebut sesuai dengan undang undang nomor 6 tahun 2014 yang menyatakan bahwa desa memiliki keleluasaan dan kewenangan dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Untuk itu ia mengajak kepala desa yang baru dilantik melaksanakan amanah yang diterima dari masyarakat dengan penuh tanggung jawab sesuai sumpah/janji yang telah diucapkan.

Serta diingatkan untuk membangun kemitraan dengan seluruh komponen yang ada di desa, sehingga semua pihak dapat terlibat dan bahu membahu untuk membangun desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Mari sama-sama kita bekerja dalam upaya memajukan daerah dan tentu saja demi terciptanya masyarakat yang sejahtera. Mari laksanakan berbagai program pembangunan yang telah kita susun sebelumnya agar pembangunan yang dilaksanakan benar-benar dapat dirasakan masyarakat," katanya.
 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019