Langkat (Antaranews Sumut) - Restribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari menara telelomunikasi untuk Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil dihimpun mencapai Rp 1 miliar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Syahmadi, di Stabat, Senin, menjelaskan upaya untuk meningkatkan PAD dengan terus menggali berbagai potensi yang ada di bumi bertuah yang bertujuan demi pembangunan Langkat agar semakin maju dan rakyatnya lebih makmur dan sejahtera.
Pemerintah Kabupaten Langkat telah menargetkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) retribusi sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2018. Ternyata masih dipertengahan bulan Desember 2018, telah mampu over target, katanya.
Hingga pertengahan Desember ini kami telah terealisasi 100 persen lebih, dengan berhasil mengumpulkan Rp 1 miliar lebih, kemungkinan pada per 31 Desember mendatang, nilainya akan bertambah lagi.
Syahmadi yang didampingi oleh Sekretaris Wahyudiarto, Kabid Pengendali Telek dan Jasa Telekomunikasi Hadi Hariyono ST, pengutipan retribusi dari menara telekomunikasi ini, untuk Sumatera Utara sendiri, baru Kabupaten Langkat saja yang menerapkan.
Ia juga menjelaskan, sebelumnya retribusi menara telekomunikasi ini telah dibatalkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor :46/PUU-XII/2014, dengan menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian UU Nomor 28/2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945.
Serta keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6483 tahun 2016, maka Peraturan Daerah Nomor 1/2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.
Meskipun telah dibatalkan, Bupati Langkat terus berupaya dengan keras, untuk mencari peluang, akhirnya Pemkab Langkat mampu melahirkan Perda Nomor 3/2018, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1/2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Syahmadi, di Stabat, Senin, menjelaskan upaya untuk meningkatkan PAD dengan terus menggali berbagai potensi yang ada di bumi bertuah yang bertujuan demi pembangunan Langkat agar semakin maju dan rakyatnya lebih makmur dan sejahtera.
Pemerintah Kabupaten Langkat telah menargetkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) retribusi sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2018. Ternyata masih dipertengahan bulan Desember 2018, telah mampu over target, katanya.
Hingga pertengahan Desember ini kami telah terealisasi 100 persen lebih, dengan berhasil mengumpulkan Rp 1 miliar lebih, kemungkinan pada per 31 Desember mendatang, nilainya akan bertambah lagi.
Syahmadi yang didampingi oleh Sekretaris Wahyudiarto, Kabid Pengendali Telek dan Jasa Telekomunikasi Hadi Hariyono ST, pengutipan retribusi dari menara telekomunikasi ini, untuk Sumatera Utara sendiri, baru Kabupaten Langkat saja yang menerapkan.
Ia juga menjelaskan, sebelumnya retribusi menara telekomunikasi ini telah dibatalkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor :46/PUU-XII/2014, dengan menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian UU Nomor 28/2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945.
Serta keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6483 tahun 2016, maka Peraturan Daerah Nomor 1/2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.
Meskipun telah dibatalkan, Bupati Langkat terus berupaya dengan keras, untuk mencari peluang, akhirnya Pemkab Langkat mampu melahirkan Perda Nomor 3/2018, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1/2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018