Simalungun (Antaranews Sumut) - Komunitas pegiat lingkungan mendesak aparat berwajib menertibkan dan menindak pelaku perambahan hutan lindung Sitahoan, Nagori Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Direktur Community Based Rehabilitation (CBR) Foundation, Agus Marpaung, Jumat, mengatakan, perambahan yang terkesan dibiarkan itu membuat kegiatan yang ilegal terus berlangsung.
Baca juga: Pembalakan hutan Parapat terkesan dibiarkan
Dia memaparkan, areal yang berada dekat Parapat, Danau Toba merupakan kawasan hutan register II Sibatuloting yang dikelola melalui izin HPH PT TOBA PULP LESTARI (TPL).
Hanya saja tidak semua areal tersebut bisa dikelola TPL, karena faktor kemiringan dan pinggiran daerah aliran sungai, dan keadaan itu dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penebangan kayu.
Penebangan kayu alam di pinggiran HPH PT TPL tidak memiliki izin dan itu merupakan kasus illegal logging, sebutnya.
Kasie Perlindungan Hutan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar Dinas Kehutanan Pemprov Sumatera Utara, Sukendra Purba mengakui areal Sitahoan kategori zona merah, selain Hatonduhan di wilayah Kabupaten Simalungun.
Pihaknya beberapa kali melakukan penangkapan, dua di antaranya telah berkekuatan hukum, sedangkan selebihnya upaya pembinaan.
Pihaknya kesulitan melakukan tangkap tangan saat perambahan terjadi, karena keterbatasan personel dan anggaran.
"Polisi hutan berjumlah 15 orang untuk tiga wilayah tugas, yakni Simalungun, Batubara dan Serdang Bedagei," sebutnya.
Begitupun, pihaknya merangkul masyarakat setempat dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan temuan kasus perambahan hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Direktur Community Based Rehabilitation (CBR) Foundation, Agus Marpaung, Jumat, mengatakan, perambahan yang terkesan dibiarkan itu membuat kegiatan yang ilegal terus berlangsung.
Baca juga: Pembalakan hutan Parapat terkesan dibiarkan
Dia memaparkan, areal yang berada dekat Parapat, Danau Toba merupakan kawasan hutan register II Sibatuloting yang dikelola melalui izin HPH PT TOBA PULP LESTARI (TPL).
Hanya saja tidak semua areal tersebut bisa dikelola TPL, karena faktor kemiringan dan pinggiran daerah aliran sungai, dan keadaan itu dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penebangan kayu.
Penebangan kayu alam di pinggiran HPH PT TPL tidak memiliki izin dan itu merupakan kasus illegal logging, sebutnya.
Kasie Perlindungan Hutan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar Dinas Kehutanan Pemprov Sumatera Utara, Sukendra Purba mengakui areal Sitahoan kategori zona merah, selain Hatonduhan di wilayah Kabupaten Simalungun.
Pihaknya beberapa kali melakukan penangkapan, dua di antaranya telah berkekuatan hukum, sedangkan selebihnya upaya pembinaan.
Pihaknya kesulitan melakukan tangkap tangan saat perambahan terjadi, karena keterbatasan personel dan anggaran.
"Polisi hutan berjumlah 15 orang untuk tiga wilayah tugas, yakni Simalungun, Batubara dan Serdang Bedagei," sebutnya.
Begitupun, pihaknya merangkul masyarakat setempat dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan temuan kasus perambahan hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018