Tapteng (Antaranews Sumut)- Sejak diberlakukan pemerintah layanan satu pintu untuk pengurusan izin, jumlah masyarakat yang mengurus izin usaha dan izin mendirikan bangunan terus meningkat setiap bulannya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tapanuli Tengah telah mengeluarkan ribuan izin. Dan proses pengeluaran izin itupun tergolong cepat sesuai dengan klasifikasi izin yang diminta masyarakat.

Kepala Dinas DPMPPTSP Tapanuli Tengah Erwin Mapaung yang dikonformasi ANTARA melalui Kabid Pelayanan Penyelenggara Perizinan dan Non Perizinan, Masnan Barutu di ruang kerjanya, Kamis menyebutkan, jumlah pengurus izin di Tapteng terus meningkat setiap bulannya. Karena semua layanan sudah satu pintu, dan pengurus izin tidak repot-repot lagi.

“Masyarakat tinggal menunggu hasil, karena semua prosedur pelayanan akan ditangani pegawai yang bekerja di DPMPPTSP. Bahkan kalau yang diurus itu kebijakannya hanya di kantor DPMPPTSP, bisa ditunggu hasilnya hari itu juga. Tapi kalau harus menunggu rekomendasi dari dinas lain seperti pengurusan IMB wajib menunggu. Karena itu harus ada rekomendasi dari dinas lain. Pun demikian kita tetap berusaha untuk secepatnya menyampaikan berkas yang sudah diajukan,”terangnya.

Menurut Barutu, masyarakat tinggal mempersiapkan persyaratan yang diminta. Jika itu sudah tepenuhi izin pasti dikeluarkan tanpa berbelit-belit.
“Kepada masyarakat yang ingin mengurus izin usaha baru atau memperpanjang izin usahanya, agar datang ke kantor. Siapkan semua persyaratannya izin akan dikeluarkan. Tidak perlu lagi repot-repot harus pergi ke sana dan kemari seperti yang lalu-lalu. Jadi cukup datang saja ke dinas kami, maka prosesnya akan diurus melalui layanan satu pintu di DPMPPTSP,”katanya.

Selain pengurusan izin yang cepat lanjut Barutu, pihaknya juga selalu diingatkan agar jangan coba-coba menerima imbalan dalam pengurusan izin.
Adapun izin yang paling banyak diurus masyarakat Tapanuli Tengah menurut Barutu, adalah izin usaha, izin praktek bidan dan dokter, IMB dan izin lainnya. Kecuali izin galian C pihaknya tidak berwenang, karena urusan galian langsung ke Provinsi Sumatera Utara.



 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018