Medan (Antaranews Sumut) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 42 orang dengan tujuan Malaysia.


"Dalam kasus TPPO ini, kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial And (43) dan Ash (39)," kata Kapolda Kalimantan barat (Kalbar) Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan korban TPPO sebanyak 42 orang terdiri dari, 38 orang calon pekerja migran Indonesia ilegal dan empat balita.

"Kami juga mengamankan barang bukti, di antaranya paspor, handphone, tiket pesawat dan kartu identitas korban," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, agar tidak mudah percaya kepada calo, serta jangan mudah diiming-imingi dengan gaji yang besar ketika bekerja di luar negeri.

"Karena bekerja di luar negeri tidak semudah yang dibayangkan. Lebih baik di negeri sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Andi Kusuma mengatakan, Kalbar menjadi daerah transit calon pekerja migran Indonesia ilegal, baik dari luar maupun dari dalam Kalbar sendiri.

"Pemerintah sudah menyiapkan kantor terpadu untuk keberangkatan pekerja migran di Sambas dan Entikong. Saya harap semua dapat mengikuti prosedur resmi agar tidak menjadi korban perdagangan orang seperti kasus tersebut," katanya.

 

Pewarta: Antara

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018