Lubukpakam (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Negeri Deliserdang bersama Dinas Pendidikan Deliserdang, Sumatera Utara, memberikan edukasi kepada siswa sekolah dasar tentang bahaya korupsi dan anti korupsi.
     
"Pembelajaran anti korupsi itu diberikan dalam rangka memperingati Hari Korupsi Internasional yang dirangkai dengan berbagai lomba tentang anti korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Asep Maryono di Lubukpakam, Kamis.

Ia mengatakan, pendidikan anti korupsi tidak bisa dilaksanakan maupun diberikan kepada para remaja maupun masyarakat saja tetapi bisa juga kepada siswa SD, SMP maupun anak usia dini.

Kalau nanti pembelajaran tersebut bisa diterapkan kepada siswa SD dan SMP maka itu bisa menjadi cikal bakal membedakan mana yang disebut korupsi dan mana yang tidak.

"Untuk itu, kami sudah menemukan bahan yang nantinya dibentuk dalam tim antara Disdik dan Kejari. Diharapkan juga nanti ada payung hukum yang dimasukan dalam level pendidikan SD dan SMP berupa peraturan bupati," katanya.

Ia mengatakan, hal tersebut sangat penting karena pemberian pengajaran tentang anti korupsi kepada siswa SD dan SMP dengan SMA akan beda.

"Nantinya anak-anak SD maupun SMP dapat memberitahukan hal ini kepada orang tuanya ataupun saudara dan teman temannya apa arti tentang bahaya korupsi," katanya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang Miska Gewasari mengatakan, melalui pendidikan dan aksi yang mereka lakukan itu, diharapkan kedepan akan dapat diminimalisir berbagai tindakan yang berbau korupsi.

Kegiatan tersebut ia nilai sangat penting untuk mewujudkan generasi-generasi yang sudah membudayakan anti korupsi karena memang pendidikan anti korupsi harus disiapkan sejak dini.

"Itu dilakukan agar anak-anak memiliki konsep budaya anti korupsi tentang penegakan anti korupsi," katanya.
 

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018