Gunungsitoli  (Antaranews Sumut)-Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara,  hingga saat ini belum mengajukan draft kebijakan umum anggaran/prioritas plafon anggaran sementara (KUA/PPAS) tahun 2019 kepada legislatif untuk dibahas.
     
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, di Gunungsitoli, Selasa, membenarkan jika hingga hari ini mereka belum menerima draft KUA/PPS tahun 2019 dari Pemkot Gunungsitoli.
     
"Kita tidak tahu alasannya, padahal KUA/PPAS sudah harus diserahkan jauh sebelumnya, karena dalam aturan, pengesahan APBD harus sudah di lakukan 30 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran," ungkapnya.
     
Herman menerangkan, jika mengacu pada jadwal, legislatif tidak memiliki lagi waktu yang cukup untuk membahas APBD 2019.
   
 Karena dalam PP nomor 12/2018 tentang tata tertib DPRD, KUA/PPAS harus dikonsultasikan terlebih dulu oleh banggar kepada komisi.
     
Kemudian dilakukan pembahahan KUA/PPAS dengan tim anggaran, dan setelah penandatanganan nota kesepakatan, kemudian dilakukan pendalaman Ranperda APBD oleh banggar dengan TAPD yang bisa memakan waktu minimal satu bulan.
     
"Kalau Pemkot Gunungsitoli menyerahkan hari ini, penjadwalan baru bisa kita lakukan tanggal 19 November, karena minggu ini legislatif sedang masa reses," terangnya.
     
Legislatif menurut Herman hanya memiliki waktu 11 hari untuk membahas APBD Kota Gunungsitoli jika mengacu kepada peraturan yang ada.
     
"Legislatif tetap komitmen menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, jika pemerintah tidak serius dan memandang legislatif hanya pelengkap, saya rasa masyarakat bisa memberi penilaian," tuturnya.
   
Sementara Kepala Bappeda Kota Gunungsitoli Oimonaha Waruwu, Selasa, mengatakan jika surat pengantar draft KUA/PPAS APBD Kota Gunungsitoli tahun 2019 sudah ditandatangani oleh Walikota Gunungsitoli.
   
 *Saya lagi diluar daerah, dan dsurat pengantar telah ditandatangani wali kota, kini draftnya sedang proses penjilitan," katanya.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018