Medan (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengeksekusi terpidana Faisal ke Lembaga Pemasyarakatan Lubukpakam, dalam kasus korupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun anggaran 2010 senilai Rp105,83 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin, mengatakan terpidana kasus korupsi itu, selama ini buronan dan dilakukan pencarian oleh Kejaksaan.
Terpidana korupsi itu, menurut dia, diamankan Jumat (9/11) sekira pukul 22.45 WIB, disebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
"Penangkapan Faisal langsung langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak dan Kasi Intel Kejari Deli Serdang Iqbal," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, pengamanan terpidana korupsi yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) berjalan dengan aman, lancar, kooperatif, dan tanpa adanya perlawanan.
Asintel Kejati Sumut, saat pengamanan melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO agar bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum terpidana selama 12 tahun penjara.
"Selanjutnya membawa terpidana korupsi itu, ke kantor Kejati Sumut," ucap dia.
Sumanggar menyebutkan, Faisal mantan Kadis PU Deli Serdang telah mengorupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 senilai Rp105, 83 miliar.
Faisal mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari bersifat tender menjadi swakelola, sehingga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105,83 miliar dan menyalahi ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terpidana korupsi itu, dimasukkan ke Lapas Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (10/11) dalam menjalankan putusan MA tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin, mengatakan terpidana kasus korupsi itu, selama ini buronan dan dilakukan pencarian oleh Kejaksaan.
Terpidana korupsi itu, menurut dia, diamankan Jumat (9/11) sekira pukul 22.45 WIB, disebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
"Penangkapan Faisal langsung langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak dan Kasi Intel Kejari Deli Serdang Iqbal," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, pengamanan terpidana korupsi yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) berjalan dengan aman, lancar, kooperatif, dan tanpa adanya perlawanan.
Asintel Kejati Sumut, saat pengamanan melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO agar bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum terpidana selama 12 tahun penjara.
"Selanjutnya membawa terpidana korupsi itu, ke kantor Kejati Sumut," ucap dia.
Sumanggar menyebutkan, Faisal mantan Kadis PU Deli Serdang telah mengorupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 senilai Rp105, 83 miliar.
Faisal mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari bersifat tender menjadi swakelola, sehingga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105,83 miliar dan menyalahi ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terpidana korupsi itu, dimasukkan ke Lapas Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (10/11) dalam menjalankan putusan MA tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018