Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Secanggang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berikut berbagai barang buktinya dari tempat kejadian perkara Dusun II Desa Selotong Kecamatan Secanggang.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Kamis, menyampaikan penangkapan terhadap pengedar tersebut berdasarkan informasi yang masuk kepada pihak polisi setempat. 

Kedua tersangka pengedar yang diringkus petugas itu berinitial FB (36) warga Dusun Kota Lama II Desa Secanggang, MRF (20) warga Jalan Masjid Desa Secanggang, katanya.

Baca juga: Polisi kembali tangkap pemilik narkotika
Baca juga: Dua bulan, Polres tangani 70 kasus narkotika


Dari penangkapan ini petugas mengamankan berbagai barang bukti diantaranya dua bungkus klip paket besar narkotika jenis sabu-sabu, 10 bungkus klip paket kecil, botol kosong tempat penyimpanan sabu dan pipet plastik.

Disampaikannya, saat itu Kapolsek Secanggang AKP M Pasaribu mendapat informasi dari warga, di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Langsung diperintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan dan begitu sampai dilokasi terlihat pelaku sedang melakukan transaksi narkotika dan langsung diringkus oleh petugas.

"Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap pelaku lainnya. Penyidik sedang mengembangkan kasus itu," katanya. 

Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018