Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Dua pria masing-masing MK dan SG ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai karena tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.

Informasi dihimpun dihimpun menyebutkan, tersangka MK (35 tahun) warga Gang Raja, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat itu ditangkap polisi ketika berada di Jalan Bakhtiar Kusa, Kota Tanjungbalai pada Senin (5/11) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kemudian SG (41 tahun) warga Jalan Tugasarapan, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 Wib didekat rumahnya dikelurahan yang sama.

Dari MK petugas menyita barang bukti plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat kotor 0,7 gram yang diperoleh dari IJ (buron), 1 unit HP, sebungkus rokok dan uang tunai sejumlah Rp99 ribu.

Sedangkan dari SG didapat 1 plastik klip transparan berisi 1,03 gram sabu-sabu dan 1 buah kaca pirex sebagai alat untuk mengonsumsi barang haram miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yg berinisial RK.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Selasa, membenarkan Tim Opsonal Satnarkoba menangkap kedua tersangka MK dan SG. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada polisi.

"Informasi dari warga ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya tersangka MK dan SG berhasil ditangkap dari dua tempat berbeda," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.

Untuk pengembangan lebih lanjut, kata Kapolres, Tim Opsonal masih melakukan pengejaran terhadap IJ dan RK yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Pada saat dilakukan penggerebegan terhadap rumah RK di Sei Merbau,  yang bersangkutan berhasil melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela belakang dapur rumahnya," ujar AKBP Irfan Rifai.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018