Medan (Antaranews Sumut) - Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara Dr Edi Yunara menilai ada kejanggalan terhadap putusan hukum terhadap Tamin Sukardi yang di vonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

"Saya melihat ada beberapa kejanggalan. Tamin Sukardi yang awalnya saksi kenapa malah jadi terdakwa," kata Kepala Laboratoium Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu di Medan, Selasa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan bulan Agustus lalu memvonis Tamin Sukardi dengan hukuman 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp 232 miliar karena melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II di desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.  

Atas putusan ini, kuasa hukum Tamin Sukardi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Ia mengatakan, sesuai fungsi perguruan tinggi, pihaknya tertarik untuk melakukan penelitian terhadap kasus hukum yang menimpa Tamin Sukardi, dengan harapan hasil penelitian tersebut kedepannya dapat dijadikan acuan terhadap kasus-kasus serupa.

Sebagai universitas negeri tertua di Sumatera, pihaknya menilai wajar jika memberikan opini terhadap kasus tersebut, tentunya setelah melakukan penelitian berdasarkan fakta-fakta yang di dapat dilapangan nantinya.

"Jangan-jangan kedepan ada saksi yang takut bersaksi. Itu tentu kemunduran dalam dunia hukum kita. Apalagi penetapan vonis Tamin Sukardi hanya berdasarkan kelengkapan administrasi saja. Padahal sebenarnya masih banyak yang harus digali dalam kasus tersebut," katanya.
 

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018