Gunungsitoli, Sumut, 6/11 (Antara) - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli saat ini sedang menangani laporan dugaan korupsi pelaksanaan dana desa di Desa Lauri, Kecamatan Sogae,adu Kabupaten Nias, Sumatera Utara tahun anggaran 2016/2017.
""Benar, kita telah menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa di Desa Lauri, dan kini sedang kita proses laporan tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Hendra Praja Arifin di Gunungsitoli, Selasa.
Ia mengatakan, dalam menangani laporan dana desa mereka selalu berpedoman pada undang undang desa dan serius.
Masyarakat yang melapor diminta sabar, karena proses sedang berlangsung dan mereka tidak mau gegabah dalam menangani kasus.
"Saat ini kita belum bisa mengungkap secara detail langkah langkah yang sudah kita lakukan, dan kita selalu serius menangani laporan dan hasilnya pasti kita ekspot ke depan," katanya.
Sebelumnya perwakilan masyarakat Desa Lauri Nares Zandroto membenarkan jika mereka telah melaporkan dugaan penyelewengan pelaksanaan dana desa di Desa Lauri, Kecamatan Sogae,adu tahun anggaran 2016 dan 2017.
Menurut Nares Zandroto pelaksanaan dana desa tahun 2016 di desa mereka dengan anggaran kurang lebih Rp770 juta hanya terealisasi kurang lebih Rp440 juta.
Pembelian sejumlah bahan material pada pelaksanaan dana desa tahun 2016 telah dimark up dan upah pekerja dipotong.
Selain itu, pelaksanaan dana desa tahun 2016 hanya membangun tembok penahan tanah dan bronjong, sedangkan pengaspalan jalan tidak dilakukan padahal aspal telah dibeli sebanyak 20 drum.
"Pada pelaksanaan dana desa tahun 2017 dengan anggaran Rp808 juta terjadi hal yang sama, bahkan pengaspalan jalan pada tahun anggaran 2017 menggunakan aspal yang telah dibeli pada tahun 2017," katanya.
Dia mewakili masyarakat berharap Kejari Gunungsitoli menangani laporan mereka secara transparan dan serius agar tidak terulang lagi pada pelaksanaan dana desa tahun tahun selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
""Benar, kita telah menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa di Desa Lauri, dan kini sedang kita proses laporan tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Hendra Praja Arifin di Gunungsitoli, Selasa.
Ia mengatakan, dalam menangani laporan dana desa mereka selalu berpedoman pada undang undang desa dan serius.
Masyarakat yang melapor diminta sabar, karena proses sedang berlangsung dan mereka tidak mau gegabah dalam menangani kasus.
"Saat ini kita belum bisa mengungkap secara detail langkah langkah yang sudah kita lakukan, dan kita selalu serius menangani laporan dan hasilnya pasti kita ekspot ke depan," katanya.
Sebelumnya perwakilan masyarakat Desa Lauri Nares Zandroto membenarkan jika mereka telah melaporkan dugaan penyelewengan pelaksanaan dana desa di Desa Lauri, Kecamatan Sogae,adu tahun anggaran 2016 dan 2017.
Menurut Nares Zandroto pelaksanaan dana desa tahun 2016 di desa mereka dengan anggaran kurang lebih Rp770 juta hanya terealisasi kurang lebih Rp440 juta.
Pembelian sejumlah bahan material pada pelaksanaan dana desa tahun 2016 telah dimark up dan upah pekerja dipotong.
Selain itu, pelaksanaan dana desa tahun 2016 hanya membangun tembok penahan tanah dan bronjong, sedangkan pengaspalan jalan tidak dilakukan padahal aspal telah dibeli sebanyak 20 drum.
"Pada pelaksanaan dana desa tahun 2017 dengan anggaran Rp808 juta terjadi hal yang sama, bahkan pengaspalan jalan pada tahun anggaran 2017 menggunakan aspal yang telah dibeli pada tahun 2017," katanya.
Dia mewakili masyarakat berharap Kejari Gunungsitoli menangani laporan mereka secara transparan dan serius agar tidak terulang lagi pada pelaksanaan dana desa tahun tahun selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018