Medan (Antaranews Sumut)  - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan atau KPP Sumut menegaskan penetapan pemenang pengadaan 2.000 ekor kambing dari Kegiatan Pengembangan Pembibitan Kambing Hasil Produksi Peternakan dengan dana APBD 2018 sesuai prosedur.

"Pokja (kelompok kerja) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan lelang. Penetapan pemenang pengadaan sudah memenuhi semua ketentuan," ujar
Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan Dinas KPP Sumut,  Azhadi Halomoan Dalimunthe, di Medan, Minggu.

Dia menegaskan, menentukan pemenang bukan asal-asalan, ada persyaratan yang wajib dipenuhi setiap peserta.

Apalagi, ujar dia, kegiatan itu tercantum di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumut dalam Lelang Pokja 016-B dengan kode 8173027.

“Dengan tercantum di LPSE, maka artinya setiap perusahaan bisa mendaftar sebagai peserta lelang karena diumumkan secara terbuka," ujarnya.

Didampingi Kepala Dinas KPP Sumut,  Dahler Lubis dan Sekretaris, Zubair, Azhadi menjelaskan,
sebanyak 63 perusahaan terdaftar di LPSE sebagai peserta lelang.

Dari jumlah tersebut, hanya delapan perusahaan yang memasukkan penawaran yakni CV Sumber Sentosa Investama dengan penawaran senilai Rp5,910 miliar,  CV Agro Riau Pesisir (Rp6.204.500.000), PT Melayu Muda Konstruksi (Rp6
,538 miliar).

Kemudian PT Rogantina Jaya Sakti (Rp6,980.miliar), CV Tiga Putra (Rp7,120 miliar), CV Perapat Brothers (Rp7,129 miliar), PT Ananta Cahaya Hamzah (Rp7,573 miliar) dan PT Dua Telaga Batanggadis (Rp7,595 miliar).

Piihak Pokja kemudian melakukan serangkaian evaluasi terhadap delapan perusahaan, terdiri atas evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.

Hasilnya hanya empat perusahaan, yakni CV Agro Riau Pesisir, PT Melayu Muda Konstruksi, PT Ananta Cahaya Hamzah dan PT Dua Telaga Batanggadis yang lolos.

Dia menyebutkan, satu perusahaan yakni CV Sumber Sentosa Investama tidak lolos, meski  mengajukan penawaran terendah senilai Rp5,910 miliar.

Tidak otomatis penawar terendah menang.Apalagi  dari pagu kegiatan senilai Rp8 miliar,  Pokja telah menerima HPS (Harga Perkiraan Sementara) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) senilai Rp7.755.600.000.

Dengan adanya HPS, maka penawaran yang dianggap wajar tidak melebihi nilai total HPS dan apabila penawaran dibawah 80 persen maka penyedia dikenakan jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dari nilai total HPS itu.

Dari sisi evaluasi teknis, CV Sumber Sentosa Investama juga tidak menunjukkan/meng-upload bukti kepemilikan/sewa dan bukti kepemilikan dari pemberi sewa atas kandang lahan penampungan ternak yang ada di Sumut sesuai yang dipersyaratkan.

Kepemilikan lahan kandang penempatan hewan kambing diperlukan untuk  tempat hewan itu sebelum dikirim ke kelompok ternak penerima di kabupaten/kota.

Dia menjelaskan, dari empat perusahaan yang lolos, pihak Pokja memanggil tiga perusahaan dengan penawaran terendah, masing-masing CV Agro Riau Pesisir, PT Melayu Muda Konstruksi  dan PT Ananta Cahaya Hamzah untuk diklarifikasi.

Adapun satu perusahaan lainnya yakni PT Dua Telaga Batanggadis batal ikut diklarifikasi atau sebagai cadangan karena mengajukan penawaran lebih tinggi.

Dari tahapan seleksi itu, saat diklarifikasi, CV Agro Riau Pesisir yang beralamat di Provinsi Riau tidak bisa memperlihatkan surat kepemilikan lahan kandang penampungan hewan sementara dan tanpa contoh kambing PE yang dipersyaratkan.

Begitu juga PT Melayu Muda Konstruksi yang tidak memenuhi undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi (tidak hadir).

"Jadi  hanya PT Ananta Cahaya Hamzah yang memenuhi persyaratan dan lolos klarifikasi,"katanya.

Meski Pokja juga akhirnya mengundang perusahaan cadangan
yakni PT Dua Telaga Batanggadis untuk ikut diklarifikasi, akhirnya  yang lolos PT Ananta Cahaya Hamzah yang beralamat di Medan.

"Jadi, kami sudah menjalankan proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku, bukan asal tunjuk saja," ujar Azhadi.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018